Sabtu, 23 November 2024

Pelimpahan Tahap II, Berkas Dua Mucikari Artis Menunggu Disidangkan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Salah satu mucikari yang terlibat prostitusi online artis di Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (6/3/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Penyidik Subdit V Cyber Crimer Ditreskrimsus Polda Jatim menyerahkan pelimpahan bukti dan tersangka (tahap II) kasus bisnis prostitusi online dengan tersangka dua muncikari berinisial (ES) dan (TN), ke Kejari Surabaya, Rabu (6/3/2019).

Kedua muncikari VA itu tiba di Kejari Surabaya pukul 13.20 WIB. Keduanya enggan berkomentar saat disapa awak media di depan kantor Kejari Surabaya.

Heru Suprayitno Kuasa Hukum TN mengatakan, hari ini merupakan tenggat terakhir penahanan tersangka oleh pihak kepolisian. Setelah diserahkan pelimpahan tahap II ke Kejari Surabaya, selanjutnya tersangka akan diantar ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.

“Hari ini adalah tenggat terakhir, untuk perpanjangan masa tahanan kepolisian. Tadi siang sudah dibawa ke Kejati sudah diproses administrasinya, kemudian dibawa ke Kejari Surabaya dan sore ini akan diantarkan ke Rutan Medaeng,” kata Heru.

Richard Marpaung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim mengatakan, setelah pelimpahan tahan II ini, Kejaksaan kemudian menyusun administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya agar bisa segera disidangkan.

“Kami masih menyiapkan penyusunan administrasi untuk dilimpahkan ke PN agar bisa segera disidangkan,” katanya.

Dua mucikari artis ini dijerat Undang-Undang ITE Pasal 27 dan 45, kemudian Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional. (bid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs