Pelayanan di Kantor Samsat Manyar Surabaya Timur akan libur menjelang Lebaran, yakni mulai tanggal 30 Mei-9 Juni 2019. Ini juga berlaku untuk pelayanan di Kantor Bersama Samsat Induk, Samsat Corner, Samsat Drive Thru, dan Samsat keliling.
Bripka Nur Kholik petugas Samsat Manyar mengatakan, untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo bertepatan saat cuti Lebaran itu, masih bisa memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan melalui Indomaret. Dengan membawa STNK asli dan identitas diri asli seusai STNK.
“Pelayanan pembayaran pajak di Indomaret tetap melayani wajib pajak meskipun selama cuti lebaran. Nanti tinggal melakukan registrasi di sana dan pembayarannya di kasir,” kata Nur Kholik, kepada suarasurabaya.net, Rabu (29/5/2019).
Setelah dilakukan pembayaran, lanjut dia, tukarkan struk dari kasir di Kantor Samsat. Masyarakat juga bisa mencetak notis pajak sendiri dengan meng-klik link yang secara otomatis akan masuk di sms notifikasi (1×24 jam), setelah melakukan pembayaran di kasir.
“Bisa cetak sendiri atau ke Samsat dan itu sah. Jadi masih bisa melakukan pembayaran pajak meskipun kantornya cuti. Tapi kalau pengurusan mutasi, dan lain-lain ya harus nunggu setelah cuti lebaran,” tambahnya.
Namun pelayanan di Indomaret ini, tidak bisa melayani semua pembayaran pajak. Pembayaran hanya bisa dilakukan untuk pajak kendaraan atas nama pribadi dan plat hitam saja.
Untuk keterlambatan pajak di bawah 1 tahun masih bisa dilayani. Sedangkan untuk keterlambatan di atas 1 tahun dan kendaraan yang berstatus blokir tidak bisa dilayani di Indomaret.
“Untuk pelayanan di Indomaret ini perlu dipahami. Tidak semuanya bisa. Kalau keterlambatan di atas 1 tahun dan kendaraannya berstatus blokir tidak bisa. Harus mengurusnya di Kantor Samsat,” kata dia.
Selain pelayanan di Indomaret, kata dia, masyarakat juga bisa mengurus atau melakukan pembayaran setelah cuti lebaran. Kantor Samsat akan kembali buka atau beroperasi pada 10 Juni mendatang.
Sehingga, untuk masyarakat yang jatuh temponya bertepatan dengan cuti lebaran, bisa segera membayarnya tanggal 10 Juni tersebut. Lebih dari itu, sanksi denda tetap diberlakukan.
“Pajak kendaraan yang jatuh temponya bertepatan cuti lebaran, secara otomatis akan mundur satu haru setelah libur selesai. Misalnya jatuh temponya tanggal 1 Juni, nah itu bisa bayar tanggal 10 Juni. Tidak kena denda. Tapi kalau lebih, misal tanggal 11 Juni ya tetap kena denda,” jelasnya. (ang/dwi/rst)