Tersangka Bud (48), pelaku pembunuhan terhadap Achmad Dwi Antoko (23), yang berhasil diringkus Kepolisian Resor Jombang di Jalan Raya Ploso-Babat, ternyata merupakan seorang residivis.
Pelaku yang sehari-hari mengayuh becak di sekitaran RSUD Jombang pernah terjerat kasus berbeda beberapa tahun sebelumnya.
Menurut AKBP Boby Paludin Tambunan Kapolres Jombang, pada tahun 2009 saat dirinya menjabat sebagai Kasat Reskrim, pernah menangkap pelaku pembunuhan ini karena kasus judi.
“Ketika saya menjabat Kasat Reskrim, pelaku pernah saya tangkap dalam kasus judi 2009 lalu, dan di 2019 ini ketemu saya lagi dalam kasus pembunuhan,” kata Kapolres dilansir Antara.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, polisi terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki sebelah kanan pelaku, karena berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan.
“Dari pemeriksaan, motifnya cinta segi tiga. Pelaku dan korban sama-sama menyukai PR,” ungkap Boby.
Dijelaskan Kapolres, karena terbakar api cemburu, pelaku sudah mempunyai niat untuk membunuh korban dua hari sebelumnya. Namun, baru dilakukan pada Rabu (2/10/2019) saat korban mendatangi rumah PR.
Awalnya, korban dan saksi PR bertemu di dapur rumahnya sekira pukul 09.30 WIB, selang beberapa saat kemudian pelaku datang dengan mengendarai becak miliknya dan langsung menemui korban serta PR.
“Karena cemburu, pelaku langsung menegur korban yang akhirnya berujung cekcok. Saat itu korban sempat melempar pasir ke wajah pelaku dan membuat pelaku marah. Kemudian memukul korban dengan kayu balok. Korban sempat menangkis dengan tangannya,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, setelah memukul korban dengan kayu balok, pelaku lantas mengambil pisau dapur yang ada di balik bajunya. Pelaku dan korban berkelahi lagi, hingga kemudian pelaku menusukkan pisau dapur ke paha, leher dan punggung korban.
Korban sempat lari untuk menyelamatkan diri dari kejaran pelaku. “Namun, akibat luka tusuk itu korban kehabisan darah dan meninggal di tepi Jalan Raya Jombang – Madiun, tepatnya Jalan Basuki Rahmat Desa Sengon, Jombang,” kata Kapolres.
Dari penangkapan pelaku, barang bukti yang disita antara lain sepasang sandal, batu bata yang kemungkinan digunakan korban untuk melakukan perlawanan terhadap pelaku. “Sedangkan pisau milik pelaku, dari keterangannya dibuang ke Sungai Brantas. Ini masih kita cari pisaunya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Bud akan dikenakan Pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun dan atau maksimal hukuman mati.(ant/tin/ipg)