Pelaku pembunuhan terhadap driver taksi online berhasil ditangkap. Sebelumnya, Rusdianto (41) driver taksi online warga Bendul Merisi Surabaya ditemukan meninggal dunia di KM 72.200 Tol Malang-Pandaan, Rabu (23/10/2019), dengan kondisi terikat.
Penangkapan itu dibenarkan oleh AKP Hardi Kasubag Humas Polres Pasuruan, Kamis (24/10/2019). Pelakunya laki-laki berinisial G (36) warga Wiyung Surabaya. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Pasuruan, beserta barang bukti yaitu mobil Ertiga Nopol L 1239 XD yang tak lain adalah milik korban.
Sementara itu untuk kronologisnya, AKP Dewa Yoga Kasatreskrim Polres Pasuruan mengatakan, berawal dari korban menerima orderan dengan tujuan Surabaya ke Surabaya. Korban menjemput pelaku di daerah Wiyung di belakang parkiran sebuah rumah.
Setelah bertemu dengan korban, pelaku menyuruhnya untuk menunggu dengan dalih ada satu penumpang lagi yang akan ikut. Selama menunggu itu, korban bermain HP dan pelaku tiba-tiba dari arah belakang menjerat leher korban dengan tali tampar sampai membuatnya meninggal dunia.
Pelaku berencana membuang jenazah korban ke daerah Lawang, Kabupaten Malang. Namun, dia mengurungkan niatnya dan membuang jenazah korban di KM 72.200 Tol Malang-Pandaan. Setelah itu, pelaku kabur membawa mobil dan HP milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial G dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.(ang/ipg)