Pelaku jambret di kawasan Kalianak yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, terancam hukuman mati. Dalam aksinya, pelaku berinisial AR (22) itu berperan sebagai joki.
Tidak sendiri, pelaku beraksi bersama rekannya yaitu SAM sebagai eksekutor yang sampai saat ini masih DPO. Kedua pelaku sudah beraksi sebanyak 14 kali, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, mereka kerap beraksi dini hari atau menjelang pagi. Sasarannya adalah perempuan, karena dianggap lebih mudah dan lemah.
“Dari pengakuannya, pelaku ini suka beraksi di wilayah Perak karena sudah hafal jalannya. Termasuk jalan tikusnya. Jadi kalau ada apa-apa, mereka gak bingung mau lari kemana. Mereka juga mengincar perempuan, karena katanya lebih mudah dan penakut,” kata Agus, Senin (29/7/2019).
Terakhir kedua pelaku ini beraksi di kawasan Kalianak. Pelaku merampas tas milik Sulasmi warga Semampir, hingga korban terjatuh dari motornya. Akibatnya, korban mengalami luka serius. Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Mengetahui korban meninggal, kata Agus, kedua pelaku ini berusaha menghilangkan jejaknya. Yaitu menjual motor yang mereka gunakan saat beraksi. Mereka juga berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Pada Minggu (28/7/2019) malam, polisi akhirnya menangkap pelaku AR. Kedua kakinya ditembak. Kini pelaku AR menjalani hukumannya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Pokoknya setelah beraksi mereka pindah-pindah atau nomaden. Jadi, selama ini memang gak punya tempat tinggal. Motor yang digunakan beraksi juga dijual untuk menghilangkan jejak,” kata dia.
Tersandung persoalan hukum rupanya bukan hal baru bagi pelaku AR. Agus mengatakan, pelaku pernah menjadi tahanan anak karena mencuri besi di tempat kerjanya. Hasil tes urine juga menyatakan pelaku positif narkoba.
Agus mengimbau, masyarakat agar tetap waspada dan tidak memancing terjadinya kriminalitas. Seperti tidak menggunakan perhiasan berlebihan, dan memerhatikan posisi tas saat berkendara.
“Pelaku 5 bersaudara. 3 laki-laki dan 2 perempuan. Nah, saudaranya yang laki-laki itu juga pelaku (jambret, red). Ini juga masih kita cari keberadaannya. Almarhum ayah pelaku, dulu juga pelaku ternyata. Ini terjadi bisa karena faktor lingkungan,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia dengan ancaman pidana mati. (ang/iss/ipg)