Para pegiat sejarah yang tergabung di berbagai komunitas di Surabaya menuntut Benteng Kedung Cowek di Kecamatan Bulak Surabaya agar segera ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Ady Setyawan Penulis buku “Benteng-Benteng Surabaya” dan pegiat sejarah Rooderbug Soerabaia mengatakan, Benteng di kaki jembatan Suramadu ini telah layak dijadikan cagar budaya sesuai UU 11/2010 tentang Cagar Budaya.
Beberapa poin yang dimaksud di antaranya, bangunan yang telah berusia lebih dari 50 tahun, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, mewakili arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
“Sesuai UU, ada 4 poin syaratnya disebut situs cagar budaya. Kami rasa sudah memenuhi. Kami sudah presentasi di Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Disbudpar, mulai (Desember, red) 2015. Dua kali. Sampai sekarang tidak ada kelanjutannya,” ujar Ady ditemui setelah acara “Benteng Kedung Cowek Sebuah Fragmentasi Berkelanjutan” di Hotel Majapahit, Surabaya, Minggu (9/6/2019).
Padahal, sesuai amanat UU Cagar Budaya, status bagunan sudah harus ditetapkan maksimal 30 hari pasca pengajuan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah pada saat itu proses telah masuk dalam bagian pengajuan Benteng Kedung Cowek sebagai cagar budaya.
Saat ini, status kepemilikan Benteng Kedung Cowek tengah menjadi polemik. Ady menyebut, saat ini kepemilikan Benteng Kedung Cowek tengah dimiliki pihak swasta. Sebelumnya diketahui, area tersebut dikelola TNI angkatan darat. Hingga sekarang belum ada klarifikasi dari TNI AD soal isu yang tersiar sejak akhir Mei lalu.
Meski begitu, kata Ady, sebenarnya perkara kepemilikan benteng ini tidak menjadi soal dalam penetapan sebuah bangunan menjadi cagar budaya. Hanya saja, tanpa status cagar budaya itu Benteng Kedung Cowek berpotensi diratakan kapan pun.
“Tanpa status, besok pun bisa diratakan. Tanpa status itu, tidak ada perlindungan hukum,” kata Ady.
Musdiq Ali Suhudi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip mengatakan, Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya berkomitmen agar Benteng Kedung Cowek menjadi cagar budaya. Sebelumnya, ia mengaku Pemkot Surabaya aktif menjadikan lokasi-lokasi bernilai sejarah di Kota Surabaya sebagai cagar budaya.
“Sekarang permasalahannya lebih kepada komunikasi dengan pemilik. Karena ini kan dulu TNI angkatan darat, pemerintah kota pernah bikin surat terkait dengan itu. Ternyata itu kan sudah berpindah tangan,” ujar Musdiq pada Minggu (9/6/2019).
Ia kembali menegaskan, Pemerintah Kota Surabaya tetap berkomitmen untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai cagar budaya. Terkait lamanya proses pengusulan dan penetapan status cagar budaya Benteng Kedung Cowek, Musdiq mengatakan hal itu cuma kendala proses administrasi saja. (bas/ang)