Jumat, 22 November 2024

Pansel Capim KPK Uji Kompetensi 192 Peserta yang Memenuhi Syarat Administrasi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Yenti Garnasih Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 (ketiga dari kiri), mengumumkan jumlah nama pendaftar yang memenuhi syarat administrasi, Kamis (11/7/2019), di Gedung Setneg, Jakarta Pusat. Foto: dok/Farid suarasurabaya.net

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), hari ini, Kamis (18/7/2019), menggelar uji kompetensi calon Pimpinan KPK periode 2019-2023.

Seleksi tahap kedua itu, dilakukan di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Sekretariat Negara, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Pada fase ini, para peserta harus menjawab 70 pertanyaan dengan pilihan jawaban yang tersedia, kemudian membuat makalah maksimal 10 halaman.

Yenti Garnasih Ketua Pansel Capim KPK mengatakan, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana pemahaman 192 orang yang memenuhi syarat administrasi dari proses seleksi awal (pendaftaran), terhadap penanganan korupsi.

Hal itu mencakup upaya pemberantasan, pencegahan, manajemem organisasi internal, serta cara menjaga hubungan KPK dengan lembaga lain.

“Dalam uji kompetensi, peserta harus mengisi jawaban dan membuat makalah terkait semua problem korupsi di Indonesia, termasuk memberantas, mencegah korupsi dan segala permasalahannya. Kami ingin menggalir dari mereka, sejauh mana peserta memahami permasalahan korupsi di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Yenti menyebut, dalam menentukan calon Komisioner KPK periode berikutnya, pansel merujuk pada hasil penilaian uji kompetensi, dan etika berlembaga tiap peserta.

Doktor Tindak Pidana Pencucian Uang itu berharap, Pimpinan KPK mendatang memahami aspek tata negara walau pun secara kelembagaan KPK bersifat mandiri.

Sekadar informasi, dari 192 nama peserta uji kompetensi, ada Komisioner KPK yang kembali ikut seleksi untuk periode selanjutnya, yaitu Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, dan Laode Muhammad Syarif.

Selain itu, ada nama Pahala Nainggolan Deputi Pencegahan KPK, dan Giri Suprapdiono Direktur Pendidikan dan Layanan Masyarakat.

Sementara dari unsur Polri, ada 13 perwira tinggi yang ikut uji kompetensi, antara lain Irjen Pol Antam Novambar Wakabareskrim, Brigjen Juansih Analis Kebijakan Utama Lemdiklat, dan Brigjen Sri Handayani Wakapolda Kalimantan Barat.

Nantinya, peserta seleksi yang lulus uji kompetensi, wajib mengikuti tes psikologi dan penilaian personal oleh konsultan psikologi berlisensi internasional.

Tahap selanjutnya, pansel akan melakukan uji publik. Lalu, mereka yang lolos uji publik akan menjalani tes wawancara dan tes kesehatan.

Sesudah seluruh proses seleksi rampung, Pansel akan memilih 10 kandidat Pimpinan KPK berdasarkan hasil penilaian terbaik, yang nantinya diserahkan kepada Joko Widodo Presiden. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs