Jumat, 22 November 2024

Pansel Capim KPK Tegaskan Uji Publik Calon Komisioner KPK Kewenangan DPR

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yenti Garnasih Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023, memberikan keterangan terkait proses seleksi, Kamis (18/7/2019), di Gedung DPR RI, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), masih menyeleksi sekitar 188 orang yang di antaranya akan menjadi calon Komisioner KPK periode 2019-2023.

Yenti Garnasih Ketua Pansel mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2019, pihaknya punya batas waktu melakukan seleksi sampai 30 Agustus 2019.

Lalu, 10 nama yang mendapat penilaian terbaik dari serangkaian proses seleksi, akan diajukan kepada Joko Widodo Presiden, tanggal 2 September 2019.

Sesudah tugas Pansel selesai, Yenti menegaskan kewenangan selanjutnya ada di tangan Presiden. Sedangkan untuk uji publik atau uji kelayakan dan kepatutan, ada pada Komisi III DPR RI.

“Pansel Capim KPK tidak punya wewenang menentukan uji publik terhadap calon pimpinan KPK dilakukan Anggota DPR periode sekarang (2014-2019), atau periode mendatang (2019-2024),” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Yang jelas, kata Yenti, begitu 10 nama calon pimpinan KPK disetor ke Presiden, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), tergantung kapan Jokowi mengirim surat kepada DPR RI.

Sekadar informasi, hari ini sampai besok, Pansel Capim KPK) melakukan uji kompetensi bakal calon Pimpinan KPK periode 2019-2023, di Gedung Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Pada fase ini, para peserta harus menjawab 70 pertanyaan dengan pilihan jawaban yang tersedia, kemudian membuat makalah maksimal 10 halaman.

Lewat uji kompetensi, Pansel Capim KPK ingin mengetahui sejauh mana pemahaman para pelamar Komisioner KPK dari berbagai latar profesi, terhadap penanganan korupsi.

Hal itu mencakup upaya pemberantasan, pencegahan, manajemen organisasi internal, serta cara menjaga hubungan KPK dengan lembaga lain. (rid/tin/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs