Sabtu, 23 November 2024

PT Garam Jelaskan Mekanisme Pembelian Solar oleh Pegaraman 1

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Bisnis lancung solar bersubsidi yang diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim di Bangkalan dan Sumenep juga memasok kebutuhan BBM di BUMD Sumekar dan Unit Kerja Pegaraman 1 di Kabupaten Sumenep. Foto: Istimewa

Budi Sasongko Direktur Utama PT Garam (Persero) mengakui kalau Unit Kerja Pegaraman 1 di Kabupaten Sumenep membeli Bio Solar yang belakangan diungkap Polda Jatim sebagai kasus penyalahgunaan Solar bersubsidi.

“Itu kan teknisnya di bawah, saya enggak mengikuti teknis. Yang jelas, kalau saya tanyakan sudah sesuai prosedur, harganya murah, tidak hanya harga murah, tapi sesuai peruntukannya,” kata Budi dihubungi wartawan pada Rabu (11/12/2019) malam.

Budi mengatakan, pihaknya mengaku tidak tahu status Solar itu ilegal atau legal. Karena prosedur yang dilalui dalam pembelian solar itu sudah benar, maka dia menilai itu tidak ada masalah. Pembelian solar itu juga disertai bukti seperti faktur pembelian.

“Intinya menurut saya selama prosedur itu benar, ilegal atau enggak-nya kan kita enggak tahu. Soal ilegal atau tidak itu yang tahu aparat, dan kita diminta klarifikasi,” katanya.

Budi lalu menjelaskan mekanisme pengadaan barang dan jasa di PT Garam termasuk dalam pembelian solar yang belakangan diketahui ilegal itu. Menurutnya, ada dua mekanisme pembelian barang, yakni melalui tender dan otorisasi unit kerja. Nah, dalam kasus yang diungkap Polda, kata dia, Pegaraman 1 menerapkan mekanisme otorisasi unit kerja.

Meski begitu, Budi mengaku tetap akan menginvestigasi kasus itu. “Jelas nanti kita perintahkan kepada teman-teman di SPI nanti, kita menelusuri prosedur yang digunakan mereka,” ujarnya.

Sekedar diketahui, bisnis lancung solar bersubsidi yang diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim di Bangkalan dan Sumenep juga memasok kebutuhan BBM di BUMD Sumekar dan Unit Kerja Pegaraman 1 di Kabupaten Sumenep.

Bisnis yang dilakukan secara terencana itu diungkap polisi berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian didalami Pada 19 November 2019. Dari penyelidikan, ditemukan tiga buah tangki duduk warna hitam berisi solar di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Tiga tangki itu ternyata milik PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Cabang Sumenep dengan Kepala Cabang berinisial M. Polisi menemukan solar-solar itu disimpan PPI tanpa dokumen lengkap.

Hasil penelusuran polisi, BBM itu dibeli oleh PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp5.700 per liter di luar PPn. PPI kemudian menjualnya kembali ke sejumlah perusahaan di Sumenep.

Setidaknya ada empat perusahaan yang membeli solar ilegal dari PPI di Sumenep dengan harga Rp6.000 per liter non-PPn. Empat perusahaan itu adalah Pegaraman 1 dengan sekali pembelian 5.000 liter; BUMD Sumekar sebanyak 16.000 liter sekali membeli; PT Dharma Dwipa Utama sebanyak 10.000 liter sekali membeli; dan PT Pundi Kencana Makmur sebanyak 5.000 liter sekali membeli.

Dari penyelidikan Sumenep, polisi mengembangkan ke daerah Bangkalan. Di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Karang Panasan Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, polisi mendapati sebuah dumptruck modifikasi berkapasitas delapan ton membeli bio solar seharga Rp5.150 per liter, lebih murah Rp125 per liter dari harga resmi. Solar-solar itu ternyata disuplai ke PT Jagad Energi, perusahaan yang menyuplai solar ke PPI.

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan, dari kasus ini baru ditetapkan 6 orang tersangka yang diantaranya adalah pengawas dan operator SPBU. Terkait industri yang menerima pasokan solar ilegal ini, Gidion masih melakukan pendalaman.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk memetakan pendistribusian dari kegiatan ini,” katanya dihubungi suarasurabaya.net, Rabu (11/12/2019) malam.

Menurut Gidion, dalam kontruksi hukum Undang-Undang Perniagaan Migas, yang bersalah adalah orang yang melakukan perniagaan karena dia yang menampung, mengolah, menjual BBM bersubsidi tanpa izin. Sementara yang pembeli atau user juga salah tapi tidak masuk konstruksi hukum Undang-Undang Migas. (bid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs