Jumat, 22 November 2024

PPDB Sekolah Kawasan di Surabaya Dibuka Lebih Awal dari Zonasi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Proses daftar ulang PPDB di SMPN 1 Surabaya. Foto: dok suarasurabaya.net

Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019/2020 untuk SMP di Surabaya didahului jalur inklusi dan mitra warga, sekolah khusus, dan terakhir jalur reguler sistem zonasi.

Ikhsan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengatakan, peserta PPDB jalur sekolah khusus (SMPN Kawasan) bisa memilih dua sekolah, yakni satu di dalam zona dan satu di luar zona. Namun, Ikhsan belum merinci kapan dimulainya pendaftaran PPDB sekolah kawasan ini.

“Satu di dalam wilayahnya dan satu di luar. Tapi orang tua sudah tahu bahwa di wilayahnya sudah ada sekolah bagus-bagus. Misalnya di Surabaya Barat maka akan memilih di SMP 26 yang juga masuk sekolah khusus,” ujar Ihksan, Rabu (8/5/2019).

Ikhsan mengatakan, proses pendaftaran sekolah khusus ini berdasarkan nilai. Nanti ada passing grade (batas nilai minimal) yang ditentukan, kalau memenuhi barulah menjalani tes pengetahuan akademik (TPA). Dua kriteria nilai itu diprosentase, bila tidak memenuhi maka peserta harus masuk jalur zonasi atau reguler.

“Jadi, yang tidak lolos jalur sekolah khusus, bisa mendaftar ke jalur zonasi,” katanya.

Ikhsan mengungkapkan, jumlah sekolah khusus ini sebanyak 11 lembaga. Sekolah ini sudah tersebar di lima wilayah yang ada di Kota Surabaya. Yakni, SMPN 01, SMPN 02, SMPN 03, SMPN 06, SMPN 12, SMPN 15, SMPN 19, SMPN 22, SMPN 25, SMPN 26, dan SMPN 35.

Sayangnya, Ikhsan belum bisa menyebutkan berapa kuota siswa yang akan tertampung di 11 sekolah khusus ini. “Nanti kita sesuaikan,” katanya.

Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB dan surat edaran (SE) bersama antara Mendikbud dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 420/2973/SJ tentang PPDB yang ditujukan kepada kepala daerah se-Indonesia.

Di dalam pasal 23 Permendikbud 51 tahun 2018, Ikhsan menjelaskan, ada sekolah-sekolah yang dikecualikan oleh PPDB sistem zonasi yakni sekolah khusus.

Dari hasil konsultasi dengan Kemendikbud, kata Iksan, Surabaya telah memiliki sekolah kawasan yang akan menjadi sekolah khusus sehingga bisa mengakomodir peserta didik di luar sistem zonasi. “Permendikbud mengakomodir keberadaan sekolah khusus ini,” katanya. (bid)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs