Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur memastikan, penerapan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Timur tetap mengacu Permendikbud 51/2018 tentang PPDB berbasis zonasi.
Dia pun menyampaikan kepada wali murid calon peserta didik baru agar tidak perlu khawatir. Menurutnya, masih banyak SMA-SMA Negeri dan SMK-SMK Negeri di Jawa Timur yang memiliki kualitas baik.
Dia berharap guru dan orang tua di Jawa Timur memandu anak-anaknya agar tidak lagi terpaku pada sekolah tertentu yang dahulu dianggap “keren.” Khofifah memastikan banyak sekolah “keren” lainnya di Jawa Timur.
“Kualitas yang sebelumnya menjadi frame bagi orang tua dan siswa: kalau tidak sekolah di SMA/SMK negeri ini enggak keren, saya ingin sampaikan, sangat banyak pilihan SMA dan SMK Negeri di Jatim yang memberi ruang pembelajaran berkualitas,” ujarnya.
Khofifah mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud mengenai penerapan PPDB Jatim.
Dia menyampaikan kepada Mendikbud, Pemprov akan tetap menjadikan Permendikbud 51/2018 sebagai referensi pelaksanaan PPDB. Tetapi Khofifah juga meminta ruang agar Pemprov mengakomodir aspirasi wali murid di Jawa Timur.
Sebagaimana dikeluhkan wali murid di Surabaya beberapa waktu lalu, mereka keberatan soal penerapan sistem zonasi berdasarkan jarak rumah dengan sekolah secara penuh untuk 90 persen kuota.
Menurut mereka, ini justru tidak adil bagi anak-anak yang memiliki prestasi cukup baik, yang menginginkan bisa bersekolah di sekolah yang mereka anggap berkualitas, yang seringkali itu berada di luar zonasi lingkungan tempat tinggal mereka.
Pemprov Jatim, kata Khofifah, akan tetap mengakomodir aspirasi itu dalam penerapan PPDB Jatim. Pemprov akan memberikan ruang bagi siswa yang memiliki nilai Ujian Nasional cukup baik untuk tetap bisa memilih sekolah yang berkualitas.
“Saya berkomunikasi dengan Pak Mendikbud dan kami juga berkoordinasi dengan Dirjen Dikdasmen. Permendikbud 51/2018 adalah keputusan nasional dan tetap akan menjadi referensi kami dalam penerimaan siswa baru. Tetapi tetap, kami memberikan ruang bagi anak-anak yang mendapatkan nilai UN cukup prestisius,” ujarnya.
Dia berharap format itu menjadi solusi atas pertanyaan wali murid yang disampaikan kepada Pemprov, baik tatap muka maupun melalui media sosial. Pemprov, kata Khofifah, ingin mencari jalan tengah, sehingga semua anak-anak didik mendapat lembaga pendidikan yang mereka inginkan.
Hudiono Plt Kepala Dindik Jatim menegaskan, juknis sudah dimatangkan. Ada tiga jalur PPDB Jatim 2019: Jalur zonasi sebanyak 90 persen kuota, jalur prestasi 5 persen kuota, dan jalur perpindahan orang tua sebanyak 5 persen kuota.
Untuk jalur zonasi, ada tiga pembagian kuota yang diterapkan Pemprov Jatim. Setiap sekolah harus menerapkan 50 persen kuota dengan memperhitungkan jarak rumah dengan sekolah dan kecepatan mendaftar, sedangkan 20 persen lainnya untuk siswa tidak mampu.
Selanjutnya 20 persen sisanya, sekolah harus memfasilitasi pendaftaran siswa yang ada di dalam zonasi tersebut dengan tetap memperhitungkan nilai UN.
Hudiono mengatakan, Pemprov akan siap memfasilitasi kuota terakhir itu setelah hasil Ujian Nasional keluar pada 25 Mei mendatang. Calon peserta didik baru yang akan mengikuti PPDB yang berlangsung dalam jaringan (daring) bisa mulai mendapat PIN mulai 27 Mei mendatang.(den/tin/ipg)