Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR mengusulkan perubahan nama Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi “Penghapusan Kejahatan Seksual” agar ada batasan tegas terhadap unsur-unsur tindak pidana.
“Kami beranggapan nomenklatur ‘kejahatan seksual’ lebih sesuai digunakan dibandingkan ‘kekerasan seksual’,” kata Iskan Qolba Lubis Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS melalui siaran pers yang dilansir Antara di Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Iskan mengatakan usulan perubahan menjadi “kejahatan seksual” juga mempertimbangkan konsistensi penggunaan istilah yang digunakan dalam undang-undang yang menggambarkan objek yang sama.
Menurut Iskan, penggunaan nomenklatur yang konsisten penting agar RUU tersebut dapat berkorelasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Hal itu juga untuk mendorong agar RUU tersebut dapat dilaksanakan secara menyeluruh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Penyusunan RUU ini harus dilakukan dengan mengedepankan asas kehati-hatian agar upaya penghapusan terhadap kejahatan seksual tidak hanya dirumuskan secara normatif, tetapi juga dapat implementatif,” tuturnya.
Iskan mengatakan materi muatan dalam RUU tersebut banyak bersinggungan dengan peraturan perundang-undangan lain. Karena itu, perlu ada sinkronisasi, misalnya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Karena itu, Iskan mengatakan berkaitan dengan RUU yang menjadi inisiatif anggota DPR tersebut, Fraksi PKS menyatakan menyetujui dan akan mendukung dengan perubahan, salah satunya dengan mengubah kata “kekerasan” menjadi “kejahatan”.(ant/tin/dwi)