Jumat, 22 November 2024
Kasus Endorse Kosmetik Ilegal DSC Beauty

Olla Ramlan Minta Reschedule, Polda Jatim Panggil Nia Ramadhani

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Berbagai produk kosmetik ilegal yang berhasil diamankan sebagai barang bukti. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Proses pemeriksaan sejumlah artis soal kasus endorse kosmetik ilegal Derma Skin Care (DSC) Beauty masih berlanjut. Sesuai jadwal pemeriksaan, Hari ini, Kamis (3/1/2019), Polda Jatim memanggil artis Olla Ramlan untuk diperiksa sebagai saksi.

Namun, pemeriksaan terhadap artis yang juga seorang model ini terpaksa ditunda. AKBP Rofiq Ripto Himawan Kasubdit Tipidter mengatakan, berdasarkan informasi dari kuasa hukumnya, Olla Ramlan tidak bisa memenuhi panggilan dan meminta jadwal pemeriksaan diganti di lain waktu.

Tapi, kata dia, belum ada kepastian kapan yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi.

“Jadwal pemeriksaan hari ini sebenarnya kami memanggil artis Olla Ramlan. Namun, info yang saya dapatkan dari Tim Penyidik, kuasa hukumnya bilang yang bersangkutan tidak bisa hadir dan minta di-reschedule. Tapi belum ada info bisanya kapan,” kata Rofiq dihubungi suarasurabaya.net, Kamis (3/1/2019).

Terkait pertanyaan yang akan diajukan Tim Penyidik terhadap saksi, masih sama seperti pemeriksaan dua artis sebelumnya. Di antaranya soal standar operasional (SOP) para artis dalam menerima kerja sama endorse produk kosmetik tersebut.

“Masih sama. Substansinya seputar bagaimana dia menerima endorse produk ini, SOP gimana,” kata dia.

Selain Olla Ramlan, kata dia, polisi juga akan memanggil artis Nia Ramadhani yang juga turut mengendorse DSC Beauty sebagai saksi. Rencananya, proses pemeriksaan terhadap istri dari Ardiansyah Bakrie ini akan berlangsung pada Jumat (3/1/2019) besok.

Sama halnya dengan Olla Ramlan, Polisi belum bisa memastikan apakah Nia Ramadhani besok akan memenuhi panggilannya. “Besok itu rencananya jadwalnya Nia Ramadhani. Tapi belum tahu besok bisa datang apa tidak. Kalau tidak, kemungkinan sama akan minta reschedule,” kata dia.

Rofiq menambahkan, Olla Ramlan dan Nia Ramadhani merupakan dua dari tujuh artis yang masuk ke dalam daftar peng-endorse kosmetik ilegal DSC Beauty. Sebelumnya, dua artis asal Jatim yaitu Via Vallen dan Nella Kharisma juga telah menjalani pemeriksaan pada Desember 2018 lalu.

Dalam hal ini, ada beberapa artis yang nantinya secara bergantian akan diperiksa oleh polisi. Selain Via, Nella, Olla, dan Nia, artis lainnya yang masuk dalam daftar saksi peng-endorse DSC Beauty dan akan diperiksa di antaranya artis berinisial MP, DK dan DJB.

Dalam perkara ini, polisi sudah menetapkan KIL pemilik DSC Beauty asal Kediri yang memproduksi kosmetik ilegal sebagai tersangka. KIL dijerat pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs