Oesman Sapta Odang mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, menolak tawaran Joko Widodo Presiden untuk menduduki kursi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024.
Alasannya, politisi senior yang akrab disapa Oso, ingin fokus memimpin Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Oso menyadari, ada hal yang mengganjal dirinya menjadi Wantimpres, yaitu statusnya sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Sedangkan persyaratan Wantimpres tidak boleh menjabat pimpinan/atau pengurus partai politik.
Pernyataan itu disampaikan Oesman Sapta, siang hari ini, Jumat (13/11/2019), usai bertemu Pratikno Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kepada wartawan, Oso menceritakan, tawaran menjadi Wantimpres disampaikan Mensesneg beberapa hari lalu lewat telepon. Tapi, pengusaha asal Kalimantan Barat itu baru bisa merespon hari ini.
“Saya ditawari oleh Bapak Presiden untuk menjadi Wantimpres. Saya berterima kasih sekali atas penghargaan yang diberikan Presiden. Tapi, dalam persyaratan itu saya nggak mau membohongi Bapak Presiden. Hati nurani saya masih punya tanggung jawab besar terhadap partai. Sedangkan untuk jadi anggota saja watimpres tidak boleh menjabat pimpinan parpol. Karena persyaratan itu, saya memutuskan untuk sementara terus bersama teman-teman seperjuangan (di Hanura),” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Oso juga menyampaikan alasannya menolak tawaran sebagai Penasihat Presiden, melalui Mensesneg.
Walau menolak tawaran itu, Oesman Sapta secara pribadi mau pun selaku Ketua Umum Partai Hanura menegaskan tetap mendukung pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.
“Walau pun bagaimana, kami akan 100 persen dukung Bapak Presiden dalam pemerintahan ini,” tegasnya.
Sekadar informasi, Wantimpres adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Siang hari ini, Jokowi Presiden rencananya melantik Wantimpres periode 2019-2024. Sembilan orang yang terpilih menjadi Penasihat Presiden akan mengucapkan sumpah jabatan pukul 13.30 WIB di Istana Negara, Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres berkedudukan langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres tidak boleh memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya.(rid/dwi/rst)