Novel Baswedan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (10/1/2019), menjadi saksi persidangan perkara merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa Lucas, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lucas adalah pengacara yang didakwa membantu kliennya yang bernama Eddy Sindoro mantan Presiden Komisaris Lippo Group tersangka kasus suap, melarikan diri ke luar negeri.
Sekitar pukul 9.15 WIB, Novel yang memakai topi dan jaket warna hitam terpantau tiba di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sambil berjalan menuju ruang tunggu saksi, Penyidik Senior KPK itu mengatakan kehadirannya hari ini untuk memberikan keterangan sebagai saksi fakta.
Sekadar diketahui, Jaksa KPK mendakwa Lucas dan Dina Soraya berperan membantu pelarian Eddy Sindoro yang berstatus tersangka penyuap oknum PN Jakarta Pusat, sejak akhir tahun 2016.
Suap itu untuk mempengaruhi putusan sejumlah perkara hukum perusahaan Lippo Group, yang disidang di PN Jakarta Pusat.
Dalam proses melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri, Lucas disebut melibatkan Dina yang kemudian meminta bantuan sejumlah orang termasuk petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Sesudah sempat kabur dan bermukim di Singapura selama hampir dua tahun, Jumat (12/10/2018), Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri, dan menjalani proses hukum di KPK. (rid/dim/ipg)