Jumat, 22 November 2024

Napiter di Lapas Lumajang Meninggal Dunia

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Jenazah Wagiono bin Suwardi, seorang narapidana teroris yang menjalani hukuman di Lapas Klas II B Lumajang, saat akan dimakamkan setelah dirawat di RSUD Lumajang selama 10 hari. Foto: Istimewa

Wagiono bin Suwardi seorang narapidana teroris yang menjalani hukuman di Lapas Klas II B Lumajang, meninggal dunia. Ini disampaikan oleh Pargiyono Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim kepada suarasurabaya.net, Selasa (5/3/2019).

Pargiyono mengatakan, pria asal Kendal Jateng itu dinyatakan meninggal dunia oleh dokter, setelah dirawat di RSUD Lumajang selama 10 hari. Berdasarkan keterangan dr. Haryoto, Wagiono menderita sakit Hepatitis B.

Selama menjalani perawatan di rumah sakit, kata dia, Wagiono tidak sendirian. Tapi juga ada pihak keluarga yang ikut menemaninya.

“Sebelum dirujuk ke RSUD, dia sering sakit-sakitan. Hingga perawat di lingkungan Lapas tidak bisa menangani dan harus dirujuk ke RSUD. Selama 10 hari dirawat, pada Senin kemarin (4/3/2019), sekitar pukul 08.12 WIB, dinyatakan meninggal dunia,” kata dia.

Pargiyono mengungkapkan, jenazah Wagiono sudah dimakamkan di TPU Desa Gempolsewu Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal, Jateng. Pemakaman Jenazah Wagiyono berlangsung dengan aman, kondusif, dan tidak ada penolakan dari warga.

“Sekitar pukul 11.30 WIB kemarin, penyerahan jenazah dari petugas lapas ke keluarga. Selanjutnya, jenazah di bawa ke rumah duka alamat Kendal,” tambahnya.

Sekedar diketahui, Wagiono ditahan atas kasus perampokan Bank di Jawa Tengah dan terlibat dalam pelatihan teroris di Temanggung, Jawa Tengah. Wagiono juga merupakan teroris kelompok dari Abu Roban.

Wagiono dijerat Pasal 15 JO 11 UU No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan vonis hukuman 10 tahun penjara. Wagiono sudah menjalani enam tahun masa hukuman dan akan bebas pada 13 mei 2023 mendatang. (ang/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs