Pemanggilan Fuad Bernardi sebagai saksi terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, bukan tanpa alasan. Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Direskrimsus Polda Jatim mengatakan, nama Fuad muncul berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang sebelumnya sudah dipanggil.
Dari situlah, kata dia, penyidik perlu mendalami keterangan dari para saksi. Salah satunya dengan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai saksi. Meski demikian, Yusep enggan membeberkan keterlibatan Fuad dalam kasus tersebut.
“Ini terkait keterangan dari beberapa saksi lainnya yang perlu kami dalami. Artinya, dari keterangan saksi-saksi lain yang sudah kita buat pemeriksaan, memang menjelaskan ada nama F terkait dengan kasus yang harus kami dalami ini. Nanti kami infokan ya,” kata Yusep, Selasa (26/3/2019).
Yusep juga menjelaskan, bahwa Fuad bukanlah seseorang inisial F yang sebelumnya sempat dicalonkan sebagai tersangka oleh Kapolda Jatim. Fuad adalah saksi baru dari kasus Jalan Raya Gubeng ambles dan hari ini merupakan panggilan pertamanya.
“Oh bukan, ini baru. Beda sama inisial F. Ini panggilan pertama,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Jatim memanggil seorang saksi terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, pada 18 Desember 2018 lalu. Saksi yang dipanggil hari ini, Selasa (26/3/2019) adalah Fuad Bernardi yang tak lain putra dari Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya.
Kepada awak media, Fuad pun membenarkan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Saat ditanya keterlibatannya dalam hal ini, Fuad mengaku tidak tahu-menahu.
Termasuk ditanya soal dirinya yang dipanggil sebagai saksi, Fuad juga enggan menjawab pertanyaan dari media. Dia juga sempat membantah kalau dirinya terlibat dalam perizinan pembangunan basement Rumah Sakit (RS) Siloam.
“Masalah Gubeng itu lo. Saya tidak tahu apa-apa masalah itu. Yang penting saya hari ini datang, alhamdulillah. Perizinan? Engga. Perencanaan? Engga. Perencanaan itu apa ya,” kata Fuad.
Sementara itu, Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, Fuad diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan hal perizinan. Dalam hal ini, dia menegaskan bahwa Polda Jatim tidak tebang pilih dan akan membuktikan siapa saja yang terlibat dalam masalah Gubeng.
Sampai saat ini, kata dia, sudah ada 37 saksi yang diperiksa soal kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Polda Jatim juga telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
“Kami tidak tebang pilih siapapun juga ya. Kita membuktikan siapa saja di Jawa Timur yang terkait masalah Gubeng, ya kami periksa termasuk bagian yang berkaitan izin keluar. Tentunya ada sesuatu siapa yang mengeluarkan ijin, mengurusnya, membuat ijin keluar itu yang kita panggil terus,” kata dia. ((ang/tin/ipg)