Peredaran narkoba jenis sabu di Surabaya digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Rabu (13/3/2019). Dua orang pengedar jaringan Aceh diamankan di daerah Rungkut Surabaya sekitar pukul 06.00 WIB.
Brigjen Pol Bambang Priambada Kepala BNNP Jatim mengatakan, penangkapan dua orang warga Aceh bernama Ridwan (46) dan Mujibur (31) ini sudah melalui pengintaian tim yang ada di Jakarta.
Setelah dipastikan Ridwan bersiap mengirim barang menggunakan Kereta Api dari Jakarta-Surabaya, maka tim melakukan pengintaian di Stasiun Surabaya Pasar Turi. Langkah Ridwan ini kemudian dipantau terus sampai turun dari kereta hingga ke titik temu dengan Mujibur di Rungkut Surabaya.
“Pukul 06.00 WIB Ridwan janjian dengan seseorang bernama Mujibur untuk menyerahkan barang. Titik temu berada di Rungkut dan kami lakukan penangkapan,” ujar Bambang dalam Konferensi Pers di kantor BNNP Jatim, Jl Sukomanunggal No. 55 Surabaya, Rabu (13/3/2019).
Bambang mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan ransel yang dibawa Ridwan, petugas menemukan 4 kantong narkotika jenis sabu yang masing-masing kantong berisi 1 kilogram lebih sabu.
“Total 4.104 gram (4 kilogram lebih). Semua barang ini berasal dari Aceh. Kami masih mengembangkan,” katanya.
Bambang mengatakan, dari penangkapan dua pengedar ini, BNNP terus mendalami bandar di atasnya. Beberapa handphone tersangka mulai dipelajari oleh tim berantas untuk dikembangkan sampai bandarnya.
“Kami terus dalami, sebisa mungkin melacak sampai bandarnya,” kata Bambang.
Sementara itu, Mujibur mengaku baru 3 tahun tinggal di Surabaya. Dia mengaku tidak tahu barang yang diantar Ridwan ini akan diedarkan ke mana saja, dia hanya melaksanakan perintah bosnya untuk menerima barang dari Ridwan.
“Tidak tahu Pak, ada bosnya. Saya disuruh,” katanya. (bid)