Sabtu, 23 November 2024

Mulai 9 Agustus, Ruas Tol Pandaan-Singosari Bertarif

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Gerbang tol Pandaan. Foto: Kementerian PUPR

Mulai Jumat, 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB, PT Jasa Marga Pandaan-Malang akan mengenakan tarif bagi kendaraan yang melewati tol di ruas Pandaan-Singosari. Hal ini disampaikan oleh Agus Purnomo Direktur Utama PT Jasa Marga Pandaan-Malang

“Pukul 00.00 WIB tanggal 9 Agustus tol Pandaan Malang mulai bertarif,” kata Agus kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (2/8/2019).

Sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 713/KPTS/M/2019 pihak Jasa Marga akan mengenakan tarif Rp900 per kilometer dengan total tarif Rp29 ribu dari Pandaan ke Singosari untuk jenis kendaraan golongan I.

“Golongan 1 ini Rp27.500 ribu, ada tambahan Rp1.500 untuk interchange, 1,5 kilo ruas Gempol-Pandaan, jadi nanti dari Pandaan-Singosari Rp29.000,” kata Agus.

Agus mengatakan, selama 7 hari kedepan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait tarif tol Pandaan-Malang. Salah satunya tarif kendaraan yang terbagi menjadi 3 golongan.

Tarif golongan 1 dikenakan untuk jenis kendaraan golongan I yakni mobil pribadi dan bus. Tarif golongan 2 dikenakan untuk jenis kendaraan golongan II dan III, yaitu truk dengan dua dan tiga gandar. Sedangkan tarif golongan 3 untuk jenis kendaraan golongan IV dan V yaitu truk dengan empat dan lima gandar.

Untuk saat ini, pengguna tol masih belum dapat menggunakan rest area karena masih dalam proses pembangunan. Namun jika saldo e-tol habis, pengguna tol dapat menggunakan layanan tol up di gerbang tol Pandaan-Singosari.

“Saya mengimbau untuk mempersiapkan diri paling tidak memastikan saldo e-tol mencukupi dengan jarak tempuh dengan pengguna jalan tol,” ujarnya.(tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs