Terhitung mulai Senin, 24 Juni 2019, pelayanan pembayaran denda tilang yang awalnya dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, kini pindah ke lantai 1 Gedung Siola, Surabaya. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00-14.00 WIB, atau lebih lambat satu jam dari pelayanan di Kejari sebelumnya, yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB.
Namun, perubahan ini hanya berlaku bagi pelanggar yang berada di wilayah hukum Kejari Tanjung Perak, diantaranya wilayah Kenjeran, Asemrowo, Pabean Cantikan dan Semampir.
“Kita sampaikan, untuk pelayanan terhadap pelanggar yang akan mengambil denda tilang, khusus pada Senin, 24 Juni, dilakukan di mall pelayanan publik Siola. Untuk Senin itu kita lakukan pembukaan, lalu lanjut pelayanan termasuk pembayaran denda bagi pelanggar,” kata Didik Yudha Jaksa Tilang Kejari Tanjung Perak kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (21/6/2019).
Selain itu, pelayanan sidang tilang di Siola ini hanya untuk pelanggar yang memiliki jadwal sidang pada hari Senin. Dengan kata lain, pelayanan ini hanya dibuka pada hari Senin.
Sedangkan untuk pelanggar yang jadwal sidangnya sudah lewat, maka tetap mengurus denda tilang di Kantor Kejari Tanjung Perak.
Dengan dipindahnya lokasi pelayanan ke Gedung Siola, diharapkan masyarakat lebih nyaman dengan pelayanan publik yang lebih memadai.
“Kami ingin lebih mendekatkan diri dengan masyarakat dan meningkatkan pelayanan tilang kami dengan bisa mengakses di tengah kota, di mall pelayanan publik yang lebih memadai. Khusus untuk sidang hari Senin, difokuskan di Siola,” tambah Didik Yudha.
Disisi lain, R. David Staff Tilang Kejari Tanjung Perak mengatakan, untuk prosedur dan persyaratan pelayanan di Gedung Siola tidak berbeda dengan sidang tilang sebelumnya. Pelanggar diharuskan membawa surat tilang yang asli dan KTP.
Namun, apabila yang ditilang bukan orang yang bersangkutan, maka diharuskan menyerahkan surat kuasa. Ia juga menegaskan tidak menerima surat tilang dalam bentuk photocopy ataupun foto. Jika surat tilang hilang, maka pelanggar diharuskan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
“Untuk persyaratan tetap sama, bawa surat tilang yang asli. Apabila bukan orang yang bersangkutan yang ditilang, bawa surat kuasa dan KTP, dan surat tilang,” kata David.(tin/ipg)