Kementerian BUMN menilai tidak ada masalah terkait kewajiban dari Bank Indonesia (BI) mengenai penerapan implementasi teknologi kode PIN (Personal Identification Number) secara menyeluruh dan tidak lagi menggunakan tanda tangan pada 30 Juni 2020.
“Tidak ada masalah, justru lebih bagus karena kode PIN atau PIN code susah untuk disalahgunakan dan lebih aman. Siapa yang tahu kode PIN kita?” ujar Gatot Trihargo Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN di Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Gatot menjelaskan bahwa penggunaan tanda tangan saat melakukan transaksi dengan kartu kredit bisa ditiru dan hal itu berbahaya, sedangkan kalau dengan kode PIN hanya diketahui oleh pemilik kartu kredit saja.
“Penggunaan kode PIN pada kartu kredit ini sama dengan pada kode PIN di kartu debit, dan tidak pernah ada masalah terkait hal ini,” kata Gatot, seperti dilansir Antara.
Sebelumnya dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, penerbit kartu kredit diwajibkan untuk telah menggunakan teknologi PIN online 6 digit pada seluruh kartu kredit, yang diterbitkannya paling lambat tanggal 30 Juni 2020.
Sampai dengan tanggal 30 Juni 2020, pemrosesan transaksi kartu kredit di Indonesia dapat dilakukan dengan menggunakan PIN online 6 digit atau tanda tangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi.
Proses verifikasi dan autentikasi transaksi kartu kredit wajib dilakukan dengan menggunakan PIN online 6 digit, dan tidak lagi menggunakan tanda tangan terhitung mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Sejak tanggal 30 Juni 2015, Penerbit wajib mulai menerbitkan kartu kredit yang telah menggunakan teknologi PIN online 6 digit. Kewajiban ini dilakukan baik terhadap kartu kredit baru maupun renewal.
Untuk kartu kredit renewal, jadwal penggantian umumnya disesuaikan dengan usia teknis chip pada kartu kredit, yang biasanya bervariasi antara 3-5 tahun. Sehubungan dengan itu, guna memberikan waktu kepada penerbit untuk melakukan penggantian terhadap seluruh kartu kredit yang telah diterbitkannya, maka ditetapkanlah tanggal 30 Juni 2020 sebagai batas waktu bagi penerbit untuk menyelesaikan proses penggantian tersebut.
Dengan demikian, perbedaan antara kedua batas waktu tersebut adalah tanggal 30 Juni 2015 merupakan batas waktu bagi penerbit untuk memulai proses penerbitan kartu kredit dengan menggunakan teknologi PIN online 6 digit, sedangkan tanggal 30 Juni 2020 adalah batas waktu bagi penerbit untuk selesai melakukan implementasi teknologi PIN online 6 digit pada seluruh kartu kredit yang telah diterbitkannya. (ant/dwi)