Satreskrim Polrestabes Surabaya menerima pelimpahan mobil Lamborghini L 568 WX, yang mengeluarkan asap di Jalan Mayjen Sungkono, Minggu (8/12/2019). Ini disampaikan AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Senin (9/12/2019).
“Iya benar, pukul 16.30 WIB tadi kami terima penyerahan mobil Lamborghini dari Satlantas,” kata dia.
Pelimpahan mobil tersebut, kata dia, untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan terkait asal usul kendaraan. Pihaknya akan memanggil pemilik dari kendaraan itu untuk dimintai keterangan.
“Selanjutnya kita selidiki, dan panggil pemiliknya,” kata dia.
Sebelumnya, Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, penyelidikan itu perlu karena petugas lalu lintas melihat ada hal-hal yang patut dipertanyakan. Salah satunya soal legal standing atau legalitas dari kendaraan tersebut.
“Tidak ada korban dan tidak kerugian negara dari kejadian itu. Tapi setelah melakukan penyelidikan, ternyata legalitas Lamborghini itu ada hal yang dipertanyakan. Tentang legal standing daripada kendaraan itu,” kata Barung.
Atas dugaan itu, kata Barung, kasus mobil Lamborghini akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk diselidiki lebih lanjut.
“Legalitas yang dimaksud surat-surat kendaraan, seperti STNK, BPKB, apakah sudah dibalik nama, dan surat kendaraan lainnya. Kita melihat ada sesuatu yang dipertanyakan dalam rangka penyelidikan legal dan tidaknya mobil itu. Kita serahkan ke Reskrim Polrestabes Surabaya,” kata dia. (ang/tin/ipg)