Selasa, 26 November 2024

Menyaru Pejabat Polda Jatim, Tukang Laundry Tipu Pengusaha Puluhan Juta

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Dua tersangka penipuan yang bekerja sebagai tukang laundry diringkus polisi karena menipu seorang pengusaha asal Gresik, dengan modus menyaru sebagai pejabat Polda Jatim. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polda Jatim meringkus dua laki-laki terkait kasus penipuan. Kedua pelaku ini menipu seorang pengusaha asal Gresik, dengan modus menyaru sebagai pejabat Polda Jatim. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

AKP Harianto Rantesalu Kanit III Cyber mengatakan, kedua pelaku ini mencatut nama AKBP Arman Asmara Wadirreskrimsus dan Kompol Stefanus anak buahnya. Mereka menghubungi korbannya melalui WhatsApp.

Pelaku menawari korban 5,7 ton tembaga hasil lelang dengan harga Rp285 juta. Pelaku juga meminta korban membayar uang muka sebesar Rp47 juta. Siapa sangka, bujuk rayu ini membuat korban bersedia membeli dan percaya. Kalau mereka adalah anggota polisi.

“Korban percaya meski pelaku tidak memasang foto profil. Apalagi pelaku kan mencatut nama Perwira Polri. Sudah bayar DP, tapi barang tidak kunjung dikirim. Akhirnya korban curiga dan konfirmasi ke Bhabinkamtibmas apa benar ini nomer Pak Wadir. Ternyata bukan dan melaporkan kasus ini ke Polda,” kata Harianto, Kamis (15/8/2019).

Tak lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di wilayah Jakarta. Kedua pelaku itu adalah Heri Irawan (28), warga Cibungur, Bungursari, Purwakarta dan Stefanus Abraham Antoni (41), warga Pulogadung, Jakarta Timur.

Dari hasil penyelidikan, dua orang pelaku ini sehari-harinya bekerja sebagai tukang laundry. Mereka mengaku tidak kenal dengan AKBP Arman Asmara Wadirreskrimsus maupun Kompol Stefanus. Mereka tahu nama-nama itu karena mencari di internet.

Aksi ini sudah dilakukan pelaku selama satu tahun. Namun, baru satu korban yang terungkap. Harianto mengatakan, penipuan dengan pelaku menyaru sebagai polisi ini memang kerap ditemukan. Pihaknya akan mendalami kasus ini, kemungkinan adanya pelaku lainnya.

“Ini penipuan yang sering terjadi. Karena kebanyakan polisi yang menghubungi tingkat kepercayaannya kan lebih tinggi. Sasarannya atau korbannya para pengusaha di wilayah Yogyakarta, Jatim, hingga Papua,” kata dia.

Sementara itu, Stefanus salah satu pelaku mengaku nekat melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia pun meminta maaf dan mengaku menyesal. Dia berjanji tidak mengulanginya lagi.

“Saya meyakinkan korban untuk transfer, tapi tidak mengancam. Saya menawarkan satu barang dan membuat perjanjian. Saya mau minta maaf atas semua kesalahan saya, yang saya perbuat untuk mencemarkan nama baik pejabat Polda Jatim. Saya menyesal dan tidak mau mengulanginya,” kata Stefanus.

Sementara itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti handphone yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Selain itu juga uang tunai Rp1 juta.

Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan tentang UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. (ang/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
31o
Kurs