Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama dan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur, hari ini, Rabu (19/6/2019), dijadwalkan menjadi saksi sidang perkara dugaan jual beli jabatan tinggi Kementerian Agama (Kemenag), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kedua orang tersebut sebetulnya akan dimintai keterangannya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Haris Hasanudin bekas Kakanwil Kemenag Jawa Timur dan Muafaq Wirahadi bekas Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Tapi, sampai sidang berlangsung pukul 12.00 WIB sampai selesai pukul 13.45 WIB, cuma dua orang saksi yang hadir, yaitu Mochamad Amin Mahfud PNS Kemenag (calon Kakanwil Kemenag Jatim/ketua pansel jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik), dan Saiful Hadi Sekretaris Pansel Pejabat Tinggi Kemenag 2019.
Di hadapan majelis hakim, Wawan Yunarwanto Jaksa KPK mengatakan, pihak Kemenag memberitahukan kalau hari ini Lukman Hakim tidak bisa hadir sebagai saksi karena sedang ada kunjungan kerja luar negeri.
Khofifah Gubernur Jatim juga absen dengan alasan ada agenda Rapat Umum Pemegang Saham Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur.
Sementara itu, Kiai Asep Saifuddin Chalim Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Mojokerto, tidak hadir di persidangan tanpa keterangan.
Pada sidang perdana, Jaksa KPK mendakwa Haris Hasanuddin melakukan praktik korupsi dengan menyuap Romahurmuziy alias Rommy Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama.
Uang sebanyak Rp325 juta, merupakan kompensasi yang diberikan Haris untuk mengatur proses seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Sedangkan Muafaq Wirahadi didakwa memberikan Rp91,4 juta kepada Rommy supaya bisa mengisi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Seperti diketahui, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanuddin sebagai tersangka.
Tiga orang tersangka itu sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, Jumat (15/3/2019), di Surabaya, Jawa Timur. (rid/iss/ipg)