Sabtu, 23 November 2024

Menteri Agama Mengaku Pernah Menerima Uang Rp10 Juta dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama. Foto: dok suarasurabaya.net

Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama, Rabu (8/5/2019), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Sesudah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam dalam proses penyidikan Romahurmuziy alias Rommy politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim mengaku lega.

Dia merasa lega karena sudah memenuhi undangan penegak hukum, dan memberikan klarifikasi kepada Penyidik KPK.

Sebelum meninggalkan Kantor KPK, sekitar pukul 15.00 WIB, Menteri Agama menjelaskan mengenai uang Rp10 juta yang pernah diberikan Haris Hasanuddin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Menurut Lukman, dia sudah melaporkan dan mengembalikan uang itu kepada KPK sekitar sebulan yang lalu. Pengembalian uang dilakukan karena dia merasa tidak berhak menerima pemberian itu.

“Terkait uang Rp10 juta, saya sudah sampaikan kepada Penyidik KPK, sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan. Jadi, saya tunjukkan tanda bukti pelaporan bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK, karena saya merasa tidak berhak menerima uang itu,” ucapnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Kemarin, Selasa (7/5/2019), pada persidangan praperadilan Rommy yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tim Biro Hukum KPK menyebut Lukman Hakim menerima uang Rp10 juta di Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (9/3/2019).

Uang tersebut adalah kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur yang dilantik oleh Menteri Agama tanggal 5 Maret 2019.

Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama tidak mau menjawab soal uang senilai Rp600 juta yang disita Tim KPK dari ruang kerjanya, dalam proses penggeledahan beberapa waktu lalu.

Dia bilang tidak etis kalau memberi penjelasan tentang hal yang sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Politisi PPP itu pun menyerahkan proses pengusutan kasus di Kemenag kepada KPK.

Seperti diketahui, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

KPK menduga Rommy menerima suap Rp300 juta, supaya Muafaq dan Haris bisa menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Tiga orang tersangka itu sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, Jumat (15/3/2019), di Surabaya, Jawa Timur. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs