Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Sosial mendorong agar batas usia orang lanjut usia (lansia) yang diatur di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia direvisi, dari 60 tahun menjadi 65 tahun.
“Saya akan mendorong penetapan umur lansia 65 tahun,” kata Mensos saat perayaan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2019 di Bandung, dikutip Antara, Rabu (10/7/2019).
Alasannya, dia banyak menemukan orang yang berusia di atas 60 tahun masih sangat produktif. “Mereka lebih produktif, lebih kreatif, punya inovasi dari mereka yang belum masuk kategori lansia. Ayah saya 79 tahun, Alhamdulillah masih aktif,” katanya.
Menurut dia, revisi UU itu bukan hanya mengatur masalah batasan usia, tapi juga berkaitan upaya yang akan didorong ke depan mengenai hak-hak lansia.
Sebelumnya, Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat dalam kesempatan yang sama mengatakan, usia harapan hidup warganya rata-rata mencapai 72 tahun.
Mensos mengatakan, usia harapan hidup 72 tahun itu cukup tinggi dan sebuah keberhasilan. Semakin tinggi angka harapan hidup penduduk, semakin berhasil pembangunan bidang kesehatan suatu negara.
Berdasarkan data Kementerian Sosial, jumlah lansia di Indonesia saat ini mencapai 24,4 juta dari populasi masyarakat Indonesia. Jumlah lansia penerima manfaat sebanyak 2,5 juta dibandingkan total populasi.
“Memang masih sangat kurang karena memang kekuatan fiskal kita seperti itu. Kami berharap perhatian kepada lansia tidak hanya dari pemerintah pusat tapi Pemda dan swasta,” tambah Mensos.(ant/den/rst)