Pers harus menjadi wasit dalam proses pemilu 2019 agar tidak menjadi corong dan terompet partai. Ini dikatakan Yosep Stanley Adi Prasetyo Ketua Dewan Pers ketika menjadi pembicara dalam seminar Pra Hari Pers Nasional (HPN) 2019 yang digelar di Kampus Fisip Unair, Surabaya, Selasa (15/1/2019).
Stanley mengatakan, pers harus tetap menjaga independensi dan tidak tergiur untuk menjadi pemain dari salah satu kubu peserta pemilu.
Pada rangkaian perayaan Hari Pers Nasional, Ia juga mengajak wartawan dan pemilik media untuk mengingat kembali Butir 4 deklarasi HPN 2014 di Bengkulu yang berbunyi “Pers Indonesia juga harus bisa menjadi wasit dan pembimbing yang adil. Menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan Pilkada, dan tidak justru sebaliknya, menjadi “pemain” yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media”. Menurutnya, butir ini kembali relevan untuk diingat pada tahun politik 2019.
Ia mengingatkan, jurnalis harus mematuhi prinsip peliputan pemilu yaitu mengungkap kebenaran, komitmen pada kepentingan publik, dan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi.
“Posisi ideal pers yaitu non partisan, bekerja untuk publik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, pemimpin umum media massa tidak boleh menggunakan medianya untuk ambisi pribadi.
Stanley mengatakan, pemimpin umum tidak boleh mengintervensi news room di medianya.
Sejalan dengan Stanley, Atal S Depari Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengatakan, saat ini juga banyak pemilik media yang terjun langsung ke dunia politik. Hal ini berbahaya ketika seseorang memiliki media yang cukup besar dan secara terang-terangan pemilik media tersebut mendukung salah satu calon presiden.
“Media itu milik masyarakat. Jadi ruang masyarakat, media harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” ujarnya mengingatkan.(bas/wil/ipg)