Sabtu, 23 November 2024

Menerka Sosok Definitif Kepala Dinas Pendidikan Jatim

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi.

Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur masih dijabat pelaksana tugas (Plt). Ada saatnya, jabatan ini harus diisi pejabat definitif yang mampu mengambil kebijakan strategis ke depan.

Rasiyo Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, yang juga pernah menjadi calon wali kota pada Pilwali Surabaya 2015 lalu, berpendapat soal kualifikasi pejabat yang pantas.

Pasca-Saiful Rahman, Kepala Dindik sebelumnya yang telah purna tugas, dia berpendapat pejabat pengganti harus punya kapabilitas dan keahlian di dunia pendidikan serta sudah berpengalaman.

“Tidak boleh sembarangan, harus orang yang tepat, yang lama berkecimpung di dunia pendidikan dan mengerti dunia pendidikan. Baik di tataran manajerial maupun di lapangan,” kata Rasiyo, Minggu (23/6/2019).

Rasiyo mengakui, saat ini sudah ada beberapa nama yang mungkin menjadi kandidat Kepala Dindik Jatim. Salah satunya Hudiyono Plt Kepala Dindik Jatim saat ini yang juga menjabat sebagai kepala Biro Kesejahteraan Sosial.

Selain Hudiyono, Rasio juga menyebut nama Ardo Sahak Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim saat ini. Menurutnya, Ardo pernah menjabat Kepala Bidang Pendidikan Menengah Pertama dan Menengah Atas di Dindik Jatim, dan sudah mengabdi selama 23 tahun.

Nama lain yang dia sebut adalah Gatot Gunarso Kepala Bakorwil I Madiun saat ini, yang menurutnya juga cukup lama berdinas di Dindik Jatim dan pernah menjabat sebagai salah satu kepala bidang.

“Menurut saya tiga orang itu pantas. Tetapi, kalau Pak Gatot sepertinya tidak mungkin, karena beberapa bulan lagi beliau pensiun. Tinggal Pak Ardo dan Hudiono. Saya kenal mereka dengan baik, keduanya anak-anak saya, dulu,” kata pria yang pernah menjabat Kadindik Jatim di era Soekarwo.

Ketika Rasiyo menjabat sebagai Kadindik Jatim, Ardo Sahak menjabat sebagai kepala salah satu bidang, sementara Hudiyono sebagai kepala seksinya. Kedua calon itu, kata dia, sudah sama-sama tahu pola kerja masing-masing karena pernah menjadi satu tim di Dindik Jatim.

Selain melihat latar belakang dan kompetensi calon pejabat, Rasiyo berpendapat, pemilihan orang yang tepat sebagai pejabat Kadindik Jatim juga harus mempertimbangkan aturan yang berlaku.

“Ada PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara yang harus dipertimbangkan dalam menentukan siapa yang pantas menjadi Kadindik Jatim,” ujarnya.

Sesuai Pasal 107 Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Persyaratan Pengangkatan Jabatan Pimpinan tinggi (JPT) di kalangan ASN, pengangkatan JPT Pratama (Kepala Dinas dan Kepala Badan) salah satu syaratnya harus punya kompetensi teknik, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan.

Selain itu, kata dia, calon Kepala Dinas juga harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif, paling kurang lima tahun.

Syarat lain yang disebutkan dalam peraturan pemerintah itu adalah pernah atau sedang menduduki Jabatan administrator atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat selama dua tahun.

“Ya, dipertimbangkan saja aturannya, siapa yang pantas. Aturannya jelas dan gamblang kok,” kata Rasiyo.(den/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs