Muhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk menginstruksikan kepala satuan pendidikan agar memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019 – 2024. Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemasangan Simbol-simbol Negara di Satuan Pendidikan. Surat edaran ini diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2019.
“Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan foto resmi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024. Untuk itu, kami mengimbau kepada kepala dinas pendidikan provinsi, dan kabupaten/kota untuk segera memerintahkan kepala satuan pendidikan untuk memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di satuan pendidikan masing-masing,” kata Mendikbud yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden harus ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada lambang negara. Adapun ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan lambang negara, agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan).
Sementara itu, untuk ruangan kelas, pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden memakai kertas art carton 260 gram 4 warna offset dan ukuran (A2) tinggi 64,5 cm, lebar 48,6 cm, atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm, dan lebar 32 cm. Selanjutnya, foto dibingkai atau dipigura dengan baik dan rapi. Adapun foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id)
Mendikbud dalam surat edaran tersebut juga mengimbau agar kepala satuan pendidikan memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan, dan memasang foto pahlawan nasional, sertakata-kata mutiara atau kutipan yang mampu menyemangati, dan membangkitkan semangat belajar peserta didik.
Terakhir, Mendikbud mengimbau agar semua satuan pendidikan dalam hal ini setiap kelas untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya pada setiap pagi di awal kegiatan belajar mengajar (KBM), dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.
Surat edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 merupakan implementasi dari instruksi Menteri Sekretaris Negara melalui surat Nomor B-1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019, tanggal 15 Oktober 2019, perihal foto resmi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024.(faz/tin/ipg)