Sabtu, 23 November 2024

Mendagri Mengaku Pernah Bicara dengan Bupati Bekasi Terkait Perizinan Meikarta

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tjahjo Kumolo Mendagri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi perizinan proyek Meikarta, Jumat (25/1/2019), di Kantor KPK, Jakarta Selatan.Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan tindak pidana korupsi perizinan Proyek Meikarta, yang melibatkan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan pihak swasta.

Hari ini, Jumat (25/1/2019), Penyidik KPK memeriksa Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebagai saksi untuk tersangka Neneng Hasanah Yasin Bupati Bekasi non aktif.

Sesudah menjalani pemeriksaan sekitar dua jam dari pukul 09.30 WIB, Tjahjo keluar ruang pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Gedung Merah Putih.

Di halaman Kantor KPK, Mendagri mengatakan sudah menyampaikan informasi yang dia ketahui kepada penyidik, termasuk mengklarifikasi keterangan Bupati Bekasi.

Dalam kesaksiannya di persidangan empat orang terdakwa kasus Meikarta, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1/2019), Neneng menyebut nama Tjahjo Kumolo Mendagri, pernah memintanya untuk membantu proses perizinan proyek Meikarta.

“Saya tadi ditanya (Penyidik KPK) terkait kesaksian Ibu Neneng Bupati Bekasi. Intinya apa yang saya ketahui, dengar, bicarakan dengan Bupati. Kemudian saya ditanya apakah pernah ketemu? Saya jawab tidak pernah ketemu,” ujarnya di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).

Menurut Tjahjo, dia memang pernah berbicara lewat sambungan telepon, waktu Bupati Bekasi rapat dengan Soemarsono Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Tapi, dalam pembicaraan itu, Tjahjo mengaku cuma menanyakan apakah urusan perizinan Proyek Meikarta sudah beres. Mendagri membantah menginstruksikan Bupati Bekasi dalam tanda kutip membantu perizinan itu.

“Dalam pembicaraan itu, intinya Bupati Bekasi melaporkan perizinan Meikarta sudah beres semua, yang mengeluarkan izin Bupati (Bekasi) atas rekomendasi Gubernur (Jawa Barat). Lalu, saya menyampaikan supaya diproses sesuai aturan,” papar Tjahjo.

Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi perizinan Proyek Meikarta terungkap sesudah KPK menggelar serangkaian operasi tangkap tangan, Minggu (14/10/2018), di Bekasi dan Surabaya.

Berbekal cukup bukti, KPK menetapkan sembilan orang termasuk Neneng Hasanah Yasin Bupati Bekasi dan Billy Sindoro Direktur Operasional Grup Lippo sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.

Berdasarkan pengusutan, diketahui ada sekitar Rp19 miliar yang mengalir dari PT Lippo Cikarang untuk Bupati Bekasi dan sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.

Uang suap itu diberikan supaya Bupati Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH), serta memudahkan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Mahkota Sentosa Utama anak usaha PT Lippo Cikarang yang mengelola proyek Meikarta. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs