Enggartiasto Lukita Menteri Perdagangan (Mendag) menyebut, penyesuaian batas acuan harga komoditas telur yang dinaikan merupakan hal yang realistis mengingat harga pakan ternak yang juga naik.
“Kami sesuaikan, ya realistis lah, harga pakan kan naik,” katanya di Bekasi, Jawa Barat, dilansir Antara Kamis (31/1/2019).
Seperti diketahui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan kenaikan harga acuan komoditas telur dan daging ayam ras baik di tingkat peternak maupun konsumen.
Di tingkat peternak, harga batas bawah telur saat ini ditetapkan sebesar Rp20 ribu dari sebelumnya Rp18 ribu per kilogram. Sedangkan batas tertingginya diubah menjadi Rp22 ribu dari sebelumnya Rp20 ribu per kilogram.
Di tingkat konsumen, harga acuan penjualan ditetapkan sebesar Rp25 ribu dari sebelumnya Rp23 ribu per kilogram.
Hal yang sama diberlakukan pada harga daging ayam ras. Di tingkat peternak, harga batas bawah naik dari Rp18 ribu menjadi Rp20 ribu per kilogram dan batas tertinggi diubah dari Rp20 ribu menjadi Rp22 ribu per kilogram.
Adapun, di tingkat konsumen, harga acuan penjualan direvisi dari Rp34 ribu menjadi Rp36 ribu per kilogram. (ant/wil/dwi)