Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama, Rabu (26/6/2019), memberikan kesaksian dalam persidangan perkara jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, dengan terdakwa Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi.
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan sejumlah hal terkait proses seleksi pejabat tinggi Kemenag tahun 2019.
Antara lain, alasan Menteri Agama memilih Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Padahal, berdasarkan hasil penilaian Panitia Seleksi Pejabat Tinggi Kemenag Tahun 2019, nilai yang diperoleh Haris kurang memuaskan.
Dari empat orang calon yang mendaftar, Haris menempati rangking keempat. Walau pun pada akhir proses seleksi, Haris tiba-tiba masuk urutan tiga besar dengan nilai nyaris sempurna.
Selain itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga merekomendasikan supaya Menteri Agama menganulir kelulusan Haris karena pernah punya masalah kedisiplinan, dan tahun 2016 mendapat hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Tapi, rekam jejak serta nilai rendah yang didapat Haris, tidak membuat Menteri Agama memilih dua orang calon Kakanwil Kemenag Jatim lainnya yang berdasarkan hasil seleksi nilainya lebih baik, dan tidak pernah kena hukuman.
Alasannya, Lukman Hakim mengaku mengenal dan mengetahui kompetensi Haris sejak menjabat pelaksana tugas Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Oktober 2018.
Kemudian, Haris dinilai sebagai sosok yang komunikatif dan relatif lebih dikenal oleh berbagai kalangan di Jawa Timur, seperti pejabat Pemda, ulama, akademisi, dan politisi.
Sedangkan terkait hukuman yang pernah diterima Haris, Menteri Agama dengan tegas menyebut hukuman itu tidak lantas menghilangkan hak Haris untuk naik jabatan.
“Di antara tiga calon, meski yang satu pernah dijatuhi hukuman, haknya sama untuk dipilih. Kenapa akhirnya saya memilih Haris, karena saya mengenal dia yang berkesempatan menjadi plt Kakanwil Kemenag Jatim. Selama sekitar lima bulan, saya mengtahui kompetensi dan rekam jejaknya. Sementara dua orang calon lainnya saya tidak punya kesempatan untuk berinteraksi,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Sebelumnya, pada sidang perdana, Jaksa KPK mendakwa Haris Hasanuddin melakukan praktik korupsi dengan menyuap Romahurmuziy Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama.
Kompensasi yang diberikan untuk mengatur proses seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, sebanyak Rp325 juta.
Sedangkan Muafaq Wirahadi didakwa memberikan uang suap Rp91 juta kepada Rommy supaya bisa mengisi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Seperti diketahui, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanudin sebagai tersangka, setelah sehari sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK di Surabaya, Jawa Timur. (rid/dwi/rst)