Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama, hari ini, Rabu (26/6/2019), memberikan kesaksian dalam persidangan perkara jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, dengan terdakwa Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Menteri Agama menjelaskan asal usul uang sejumlah Rp600 juta yang diketemukan Tim KPK dalam proses penggeledahan, di ruang kerja Lukman Hakim.
Sebelumnya, Jaksa KPK menanyakan apa hubungan uang berbentuk Rupiah dan Dollar Amerika Serikat dengan berbagai amplop dengan tulisan sejumlah Kantor Wilayah Kemenag daerah.
Bahkan, uang sebanyak 30 ribu Dollar Amerika Serikat, disebut jaksa menjadi satu paket yang menempel dengan amplop berisi dokumen seleksi rektor tiga Universitas Islam Negeri (UIN).
Menurut Menteri Agama, uang rupiah yang ada di amplop itu berasal dari sisa dana operasional menteri, bayaran menghadiri acara resmi/menjadi narasumber, dan uang sisa perjalanan dinas.
Lukman membantah uang-uang itu terkait dengan proses seleksi pejabat tinggi Kemenag. Bahkan, secara khusus dia menyebut 30 ribu Dollar AS yang ada di ruang kerjanya merupakan pemberian Atase Agama Kerajaan Arab Saudi.
“Itu pemberian seseorang panitia terkait kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran Internasional. Jadi, melalui atase agama, uang itu sumbernya dari Keluarga Kerajaan Arab Saudi. Awalnya saya tidak mau terima uang itu, tapi Syekh Saad Alnamaisi memaksa saya menerima dan menggunakan uang itu untuk kebaikan. Kira-kira uang itu saya terima akhir tahun 2018,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Mendengar jawaban Menteri Agama yang terbata-bata, Jaksa KPK kembali menegaskan saksi untuk berkata jujur. Apalagi, keterangan Lukman Hakim itu bisa saja mengganggu hubungan diplomatik Indonesia-Arab Saudi.
Sebelumnya, pada sidang perdana, Jaksa KPK mendakwa Haris Hasanuddin melakukan praktik korupsi dengan menyuap Romahurmuziy Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama.
Kompensasi yang diberikan untuk mengatur proses seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, sebanyak Rp325 juta.
Sedangkan Muafaq Wirahadi didakwa memberikan uang suap Rp91 juta kepada Rommy supaya bisa mengisi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Seperti diketahui, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanudin sebagai tersangka, setelah sehari sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK di Surabaya, Jawa Timur. (rid/dwi/rst)