Sabtu, 23 November 2024

Melalui Crash Program, 22 Narapidana Lapas Sidoarjo Bebas Bersyarat

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Sebanyak 22 narapidana atau warga binaan di Lapas Klas IIA Sidoarjo dinyatakan bebas bersyarat dan mengucap syukur, Selasa (24/12/2019). Foto: Istimewa

Sebanyak 22 narapidana atau warga binaan di Lapas Klas IIA Sidoarjo dinyatakan bebas bersyarat. Pembebasan para napi ini, berkat adanya Crash Program yang digalakkan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim).

Crash Program adalah program pemerintahan sebagai bagian dari upaya mengendalikan jumlah penghuni atau masalah kelebihan kapasitas lapas/rutan. Ini memudahkan narapidana, untuk mendapatkan cuti bersyarat (CB), pembebasan bersyarat (PB), dan cuti menjelang bebas (CMB).

“Selama ini, salah satu syarat yang sulit dipenuhi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan PB, CB dan CMB adalah adanya penjamin dari kerabat atau keluarga,” kata Pargiyono Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Selasa (24/12/2019).

Melalui Crash Program ini, lanjut dia, Pembimbing Kemasyarakatan (PK)-lah yang menjadi penjamin anak dan narapidana yang tidak memiliki penjamin. Saat kabar bahagia itu diumumkan, sontak para 22 narapidana langsung bersujud syukur. Beberapa di antara mereka, juga mentikkan air mata.

“Mereka bisa langsung bebas, pembinaan diserahkan ke Bapas Kelas I Surabaya untuk pembinaan lanjutan,” kata dia.

Crash Program ini sebagai salah satu cara mengurangi kelebihan kapasitas di Lapas Kelas IIA Sidoarjo yang saat ini dihuni oleh 1.170 WBP. Padahal, kapasitas hanya 377 WBP. Meski demikian, program ini tidak berlaku bagi narapidana dengan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 43A ayat (1) PP 99/2012.

Di antaranya narapidana kasus terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, pisikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Selain itu juga narapidana dengan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 tahun 2006, yakni narapidana yang menarik perhatian masyarakat dan narapidana WNA.

Crash Program dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020. Narapidana yang mendapatkan Crash Program adalah narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Maret 2020,” kata dia.

“Untuk narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 dan anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, agar menyampaikan usulan secara online sampai batas waktu terakhir tanggal 17 desember 2019. Bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh diatas tanggal 31 Maret 2020 dan anak yang 1/2 masa pidananya jatuh diatas tanggal 31 Maret 2020 untuk kelengkapan dokumen usulan harus sesuai dengan Permen 03 Tahun 2018,” jelasnya.

Pargiono menambahkan, sebelumnya Lapas Kelas IIA Sidoarjo pada Crash Program tahap pertama ini sudah mengusulkan 20 usulan cuti bersyarat (CB) dan 10 pembebasan bersyarat (PB). Namun, SK yang sudah turun dan langsung bebas yaitu 18 CB dan 4 PB.

“Sisanya masih menunggu tanggal jatuh tempo 2/3 masa hukumannya,” pungkasnya.(ang/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs