Meski sejumlah permasalahan berkaitan data pemilih masih muncul, KPU Provinsi Jawa Timur bertekad untuk menuntaskan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2019 di Hotel Singgasana Kamis (9/5/2019).
Sejak beberapa waktu lalu, KPU Jatim memang menargetkan, rekapitulasi yang berlangsung sejak Minggu (5/5/2019) lalu bisa tuntas hari ini. Namun, tidak menutup kemungkinan rekapitulasi ini baru akan tuntas Jumat (10/5/2019) dini hari.
Insan Qoriawan Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, dia optimistis rekapitulasi ini bisa selesai hari ini karena pada hari ini hanya tersisa tujuh KPU kabupaten/kota yang akan melaporkan hasil rekapitulasi tingkat daerah.
“Target kami selesai hari ini. Kami agendakan tuntas,” ujarnya.
Rekapitulasi suara tingkat Provinsi Jawa Timur KPU ditargetkan selesai hari ini, Kamis (9/5/2019). Foto: Denza suarasurabaya.net
Namun, Insan mengatakan, tidak tertutup kemungkinan rekapitulasi tuntas pada Jumat dini hari. Menurutnya itu tidak masalah, karena meski meleset dari target tapi tidak molor dari jadwal yang ditetapkan KPU RI.
Berdasarkan Peraturan KPU tentang jadwal pelaksanaan tahapan pemilu 2019, KPU Jatim masih memiliki waktu hingga 12 Mei mendatang untuk menuntaskan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
Insan mengakui, ada sejumlah masalah yang muncul saat proses rekapitulasi berlangsung, lima hari ini. Sebagian besar di antaranya berkaitan data pemilih. Seperti perbedaan data pemilih tambahan (DPTb) dan data pemilih disabilitas.
Dia menegaskan, masalah-masalah itu tidak berkaitan langsung dengan perolehan suara. Perlakuannya, KPU Jatim meminta KPU san Bawaslu kabupaten/kota melakukan penelitian bersama untuk pembetulan data pemilih.
Selain itu, ada juga masalah seperti ditemukan pergeseran suara salah satu partai, di salah satu kabupaten, untuk DPR RI dan DPRD Provinsi. Beda perolehan suara itu ditemukan antara hasil penghitungan kecamatan (formulir DA1) dengan hasil rekapitulasi kabupaten/kota (formulir DB1).
“Kami sudah tuntaskan, jumlah suara di DB1 (kabupaten/kota) harus disesuaikan dengan formulir DA1 dengan membuka dan melihat kembali formulir DA1 Plano. Memang kemungkinannya ada dua, itu salah tulis atau sengaja diubah, ini kami catat dalam kejadian khusus,” ujarnya.
Seluruh kejadian khusus yang terjadi selama proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara memang dicatat di formulir DC2 yang akan dibacakan saat proses rekapitulasi di tingkat pusat.
Saat ini, rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tujuh kabupaten/kota di Jawa Timur sedang berlangsung. Tujuh kabupaten/kota itu di antaranya Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Surabaya, Sumenep, Bangkalan, Sampang, dan Pamekasan.
Selain tujuh kabupaten/kota itu, ada dua daerah meski sudah direkapitulasi tapi belum disahkan, yakni Jember dan Banyuwangi. Kedua daerah itu masih dalam perbaikan data pemilih. Insan mengatakan, sore ini keduanya bisa disahkan.
Purnomo Satrio Pringgodigdo Koordinator Divisi Hukum dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengatakan, dia memperkirakan rekapitulasi untuk tujuh kabupaten/kota dan dua kabupaten yaitu ditunda pengesahannya ini selesai Jumat dini hari.
“Kalau nanti malam, saya kira belum, ya. Maksimal mungkin subuh nanti bisa selesai. Ya, Jumat dini hari lah. Kami juga berharap rekapitulasi ini bisa selesai sesuai jadwal yang ditetapkan teman-teman KPU Provinsi,” katanya.
Dia melihat, masalah-masalah yang muncul selama proses rekapitulasi ini sebagian besar karena adanya ketidakpuasan dari saksi parpol maupun saksi partai, dan sebagian lagi karena adanya hasil pengamatan pengawas.
Purnomo menegaskan, sejauh ini proses rekapitulasi ini berlangsung cukup lancar. Artinya, meski muncul sejumlah permasalahan namun penyelesaian masalah ini berlangsung cukup cepat oleh KPU dan Bawaslu kabupaten/kota.(den/tin/rst)