Jumat, 22 November 2024

Masih Diperiksa, Polhut yang Tembak Mati Pelaku Illegal Logging Tidak Ditahan

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim. Foto: Denza/Dok. suarasurabaya.net

Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan terhadap Polisi Kehutanan (Polhut) yang menembak mati terduga pelaku pembalakan liar (illegal logging) di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember.

Meski demikian, Polhut berinisial DS itu tidak dilakukan penahanan dan statusnya masih sebagai terperiksa. Ini disampaikan Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim.

“Belum kita lakukan penahanan. Memang sudah kita lakukan pemeriksaan. Tapi pemeriksaan terus berjalan,” kata Barung, Kamis (10/10/2019).

Barung mengungkapkan, ada beberapa faktor yang membuat pihaknya tidak melakukan penahanan. Pertama, yang bersangkutan adalah pegawai negeri dan dianggap tidak memiliki potensi untuk melarikan diri.

Kedua, DS tidak akan mengulangi perbuatannya. Ini mengingat senjata api yang digunakan Polhut tersebut telah disita penyidik. Ketiga, tidak akan menghilangkan barang bukti karena senjata juga disita.

“Barang bukti sudah ada, termasuk hasil autopsi. Kemudian, kesehatan yang bersangkutan juga memang ada problem, jadi tidak kita lakukan penahanan,” kata dia.

Sampai saat ini, Polda Jatim telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, DS melakukan penembakan karena rekannya mendapat serangan dari terduga pelaku.

“Yang bersangkutan mengeluarkan senjata karena temannya sudah hampir dilakukan pembacokan oleh pelaku perambahan hutan. Sehingga, yang bersangkutan melakukan penembakan,” kata dia.

Sebelumnya, Barung mengungkapkan penyelidikan terhadap Polhut tersebut untuk memastikan, apakah penembakan dilakukan karena membela diri atau sengaja. Ini menurutnya sebagai wujud dari penegakan hukum yang tidak memihak ke siapa pun.

Kalau memang terbukti penembakan itu dilakukan dengan sengaja, lanjut dia, Polhut tersebut terancam dijerat Pasal 338 KUHP. Karena dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, meskipun yang ditembak melakukan pencurian.

“Ini sedang diselidiki apakah penembakan itu dilakukan karena overmacht atau keadaan memaksa, yaitu petugas mengambil langkah membela diri. Atau apakah penembakan ini dilakukan karena yang bersangkutan sengaja menembak,” terangnya.

Sekedar diketahui, 10 personel polisi hutan TNMB melakukan patroli di kawasan konservasi di Resort Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, Jember pada Kamis (3/10/2019).

Polisi memergoki dua orang mengangkut kayu yang sudah berbentuk balok dari kawasan TNMB dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi.

AKBP Alfian Nurrizal Kapolres Jember mengatakan, petugas sempat berusaha menghentikan dua orang tersebut. Namun, keduanya justru melakukan perlawanan dan menyerang petugas dengan golok.

Sehingga polhut TNMB menembak tangan pelaku terduga pembalak liar yang sebelumnya didahului dengan tembakan peringatan, tapi diabaikan oleh para pelaku tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di Polres Jember, polhut TNMB sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun korban Aris justru mengayunkan golok kepada petugas yang dinilai membahayakan keselamatan dan akhirnya ditembak,” kata Alfian dikutip Antara.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya golok milik terduga pembalakan liar yang tewas, senjata milik Polhut TNMB, proyektil peluru, kayu hasil pembalakan liar, dan sepeda motor yang digunakan Aries. Kasus ini tengah ditangani Polda Jatim. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs