Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (31/7/2019), memeriksa Ahmad Sukardi mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
Bekas pejabat di lingkungan Pemprov Jatim itu diperiksa dalam proses penyidikan Supriyono Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung non aktif yang berstatus tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Ahmad Sukardi yang memakai batik lengan panjang warna cokelat diizinkan pulang sekitar pukul 17.00 WIB.
Sambil berjalan menuju pintu keluar Gedung Merah Putih, dia berupaya menghindari pertanyaan wartawan dan menutupi mukanya dengan tangan.
Lalu, dia mengatakan, kedatangannya ke Kantor KPK bukan terkait pemeriksaan kasus korupsi di Tulungagung. Tapi, ada kegiatan rapat dengan Pimpinan KPK.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, hari ini ada dua orang saksi yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supriyono. Selain Ahmad Sukardi bekas Sekda Jatim, ada pegawai negeri sipil bernama Dwi Yuniati yang memberikan keterangan.
Penyidik KPK, kata Febri, menanyakan kepada saksi seputar pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Timur untuk Pemkab Tulungagung yang sumber anggarannya dari APBD.
Sementara itu, Supriyono yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, tidak datang ke kantor komisi antirasuah.
Sekadar diketahui, Senin (13/Mei/2019), KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD/APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019, diduga menerima uang suap Rp4,8 miliar dalam kurun waktu 2015-2018, dari Syahri Mulyo Bupati Tulungagung.
Kasus korupsi itu terungkap sesudah Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (6/6/2018), di daerah Tulungagung, Jawa Timur.
Berdasarkan bukti-bukti, KPK menetapkan Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, Agung Prayitno swasta, dan Sutrisno Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka penerima suap.
Uang suap itu berasal dari Susilo Prabowo kontraktor swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka. (rid/dwi)