Syahri Mulyo mantan Bupati Tulungagung mengaku bersalah dan tidak mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara, denda Rp700 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp28 miliar yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Melalui Hakim Yunizar Kuasa hukumnya, Rabu (27/2/2019), Syahri menyatakan menerima hasil putusan majelis hakim yang dijatuhkan dalam persidangan dirinya yang digelar pada Kamis (14/2/2019).
“Setelah mempertimbangkan keputusan (hakim), juga setelah kami memberikan konsultasi, akhirnya pertimbangan itu menjadi dasar bagi terdakwa untuk tidak mengajukan banding,” kata Hakim Yunizar dikonfirmasi melalui telepon dari Tulungagung, seperti dilansir Antara.
Yunizar menegaskan bahwa putusan majelis hakim atas diri Syahri dalam perkara tindak pidana korupsi sudah tepat dan benar.
Syahri dalam persidangan juga sudah mengakui adanya aliran dana “fee proyek” dari program DAK (Dana Alokasi Khusus), DAU (Dana Alokasi Umum) dan BK (Bantuan Keuangan) ke dirinya selaku pejabat Bupati Tulungagung saat itu.
Namun, nominalnya ditegaskan tidak sebesar tuntutan jaksa KPK yang menyebut sebesar Rp77 miliar.
“Di pembelaan kami kan yang diakui, Rp16 miliar tapi hakim menyimpulkan Rp28 miliar. Ya, kami terima putusan itu. Terdakwa sudah menerima dan mengakuinya,” ujar Yunizar.
Syahri kini tinggal menunggu vonis hakim dinyatakan inkracht. Sebab kendati dia tidak mengajukan banding, Yunizar mengaku belum tahu apakah pihak jaksa KPK menyatakan menerima atau banding atas putusan tersebut.
“Status perkara klien kami juga masih bergantung ada/tidaknya upaya hukum dari terdakwa lain dalam perkara yang sama. Sebab pemberkasan (perkara) jadi satu. Kalau misal ada yang banding, status vonis hukuman terdakwa (terpidana) Syahri juga menunggu sampai ada putusan final yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Syahri sendiri berkomitmen untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada dirinya sebesar Rp28 miliar.
Sebesar Rp1,5 miliar sebelumnya telah disita KPK saat OTT dan penggeledahan, sehingga sisa yang pengganti sebesar Rp26,5 miliar akan diupayakan kembalikan maksimal 30 hari setelah vonis dijatuhkan.
“Sudah ada kemauan untuk mengembalikan. Kalaupun misal tidak terpenuhi, jaksa bisa saja menyita aset terpidana hingga senilai total kerugian negara yang belum terbayar,” ucapnya.
Syahri siap menjalani seluruh proses hukumnya. Namun, dia juga meminta KPK untuk mengusut dan menindaklanjuti temuan dan fakta persidangan yang mengungkap adanya para pihak lain yang ikut menerima aliran dana korupsi total sebesar Rp140 miliar.
Dari total audit investigasi yang dilakukan BPK dan menjadi acuan jaksa KPK itu, Rp28 miliar dinyatakan mengalir ke Syahri Mulyo, ke Kepala PUPR Tulungagung Sutrisno sebesar Rp71 miliar.
“Masih ada sekitar Rp41 miliar yang harus ditelurusi kemana saja dana fee itu mengalir. KPK harus mengusutnya, baik yang sudah terungkap di fakta persidangan maupun yang belum,” ujarnya mewakili Syahri Mulyo. (ant/dwi)