Jumat, 22 November 2024

Malang Melintang di Dunia Kejahatan, Buronan Ini Punya Tiga Nama Samaran

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Andi Prasojo (36) buronan kasus pembunuhan tahun 2017 yang ditembak mati pada Kamis (27/12/2019) malam, sudah malang melintang di dunia kejahatan. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Andi Prasojo (36) buronan kasus pembunuhan tahun 2017 yang ditembak mati pada Kamis (27/12/2019) malam, sudah malang melintang di dunia kejahatan. Ini disampaikan Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya saat konferensi pers, Jumat (27/12/2019).

Dari catatan kepolisian, lanjut dia, Andi sudah beberapa kali keluar masuk penjara karena berbagai kasus. Pada 2016, pelaku pernah diamankan Polsek Gubeng karena tindak pidana membawa sajam. Tidak lama, dia kembali diringkus Polsek Simokerto terkait kasus narkoba.

Pada 31 Agustus 2017, Andi bersama dua rekannya nekat melakukan pembunuhan disertai perampokan di Lakarsantri Surabaya. Korban atas nama Suwarti (55) pemilik warung kopi. Saat ditemukan, terdapat luka tusuk di leher korban dan beberapa barang berharganya raib.

Usai melakukan aksinya, Andi berhasil melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya selama 2 tahun. Sementara dua rekannya, M. Rifai (33) dan Arma Widiantara (34) berhasil ditangkap, tidak lama dari kejadian pembunuhan itu.

“Tersangka Rifai sudah divonis selama 13 tahun. Sedangkan Arma, 12 tahun penjara. Andi tadi malam baru tertangkap dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas dan meninggal dunia,” kata Sandi.

Selama dua tahun buron, kata dia, Andi juga kerap melakukan tindakan kriminalitas. Bahkan, dia sempat diringkus jajaran Polsek Senen Jakarta, karena kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada 2018. Dia pun divonis 10 bulan penjara.

Sandi menyebutkan, pelaku tindak pidana antar provinsi itu juga mempunyai tiga nama yang ia gunakan untuk beraksi di daerah lain. Seperti di Jakarta, Andi menggunakan nama Slamet Handoyo. Rupanya, pelaku mengantongi KTP palsu agar identitas aslinya tidak terbongkar.

“Pelaku melakukan tindakan kriminal di daerah lain dengan bermacam-macam nama samaran. Ada tiga nama yang kami temukan, yaitu Andi Prasojo, RP alias Riandi Prastawan dan Slamet Handoyo. Ini KTP palsunya, yang ditemukan di Polsek Senen,” kata dia.

“Kemungkinan pelaku juga terlibat kasus lain atau menggunakan nama lain, ini masih kita cek. Saat ini masih kami koordinasikan dengan Polres lain maupun jajaran Polda yang lainnya,” tambahnya.

Pelarian Andi selama dua tahun harus berakhir ditangan polisi, pada Kamis (26/12/2019) malam. Keberadaannya diketahui polisi, saat ia melintas di Jalan Raya Kalibokor. Andi terpaksa ditembak di bagian dadanya, karena melawan petugas dengan sajam.

“Petugas sudah melakukan tembakan peringatan 2 kali. Namun tidak dihiraukan oleh pelaku. Kemudian petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah dadanya satu kali, dia tersungkur. Setelah itu tim melakukan evakuasi terhadap tersangka ke RS Soetomo, tapi tersangka meninggal saat berada di perjalanan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku Andi, lanjut Sandi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah sajam, satu tas selempang warna hitam, satu KTP palsu, dan satu tiket bus tujuan Jakarta-Surabaya. Jenazah pelaku dibawa ke RSUD Dr Soetomo Surabaya. (ang/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs