Anggota Parlemen Iran pada Ahad (9/6/2019) mengesahkan hukuman mati buat mereka yang dinyatakan bersalah dalam serangan menggunakan air keras (acid). Majelis Iran mengesahkan aturan ini untuk mencegah kejahatan besar semacam itu dilakukan di masyarakat Iran.
Termuat di salah satu klausul, yang disahkan oleh 161 suara dari 245 anggota, pelaku serangan menggunakan air keras dinyatakan bertanggung jawab karena melanggar hukum dan ketenangan masyarakat dan/atau melakukan tindakan teror, dan kejahatan itu juga merupakan “korupsi terhadap Bumi”. Maka pelaku akan diancam hukuman mati.
Serangan dengan menggunakan air keras adalah masalah global, tapi di sebagian wilayah di dunia, seperti Asia Tenggara dan Selatan, masalah itu lebih banyak terjadi.
India memiliki angka serangan tertinggi. Sebanyak 250 sampai 300 kasus dilaporkan setiap tahunnya, sebagaimana diberitakan Channel News Asia (CAN), IRNA dikutip Kantor Berita Iran, dilansir Antara.
Pada masa lalu, kasus sporadis serangan semacam itu dilakukan di berbagai wilayah di Iran. Anggota Parlemen Iran dalam reaksi terhadap rancangan undang-undang oleh korban serangan air keras dan tekanan masyarakat melakukan tindakan mengesahkan undang-undang itu sebagai pencegahan.(ant/den)