Jumat, 22 November 2024

MK Menolak Permohonan Uji Materi Pasal Tentang Profesi dalam UU Sisdiknas

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan Sabela Gayo Ketua Umum Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI).

Pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 15, Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), ayat (2) ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 25 ayat(1), ayat (2), ayat (3). Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 70.

“Menolak Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman dalam membacakan amar putusan, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

Hakim Anwar Usman bertindak Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota.

Sebelumnya, Pemohon meminta majelis hakim menyatakan pendidikan profesi bukan merupakan ruang lingkup dari Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur UU Sisdiknas.

Selain itu, Pemohon juga meminta MK menyatakan pendidikan profesi kewenangan absolut dari asosiasi profesi dalam menentukan standar mutu dan prosedur sertifikasi pendidikan profesi yang sesuai dengan bidang profesinya masing-masing dan bukan merupakan kewenangan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pemohon mendalilkan Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) sebagai badan hukum Perkumpulan yang sah dan diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Oleh karena itu, APPI merasa berhak mengembangkan diri melalui program-program pendidikan dan pelatihan di bidang Hukum Pengadaan Publik dalam rangka meningkatkan kualitas para advokat/pengacara umum agar memiliki kompetensi sebagai pengacara pengadaan sesuai dengan standar internasional IFPSM.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

Uraian tersebut, kata Sabela, sudah sangat jelas menerangkan jika BNSP adalah satu-satunya lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan bukan dilakukan dan/atau sertifikat kompetensinya diterbitkan Perguruan Tinggi.

Sesudah membaca secara saksama permohonan Pemohon, khususnya uraian Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya dikaitkan dengan argumentasi Pemohon dalam pokok permohonannya, hingga Mahkamah selesai memeriksa dan mempertimbangkan pokok permohonan, MK tidak ditemukan penegasan apakah Pemohon dalam mendalilkan kerugian hak konstitusionalnya dimaksud bertindak dalam kualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia ataukah sebagai badan hukum (in casu APPI).

Karena, di satu pihak Pemohon menekankan kualifikasinya sebagai Ketua APPI, sementara di pihak lain terdapat pula argumentasi yang
menekankan sebagai perorangan warga Indonesia yang berprofesi sebagai advokat.

Penegasan demikian menjadi penting, sebab dalam pokok permohonannya Pemohon ternyata menekankan pada uraian yang oleh Pemohon didalilkan sebagai kerugian hak konstitusional APPI sementara pada bagian awal permohonannya Pemohon juga menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat.

Keadaan itu menjadikan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya menjadi kabur sehingga Mahkamah berpendapat berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Berdasarkan seluruh pertimbangan, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Andai pun kedudukan hukum demikian dimiliki, quod non, telah ternyata bahwa dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas norma UU Sisdiknas yang dimohonkan pengujian tidak beralasan menurut hukum.

Oleh karena itu, MK tidak mempertimbangkan permohonan Pemohon selebihnya. Berdasarkan seluruh uraian fakta dan hukum, MK menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (rid/tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs