Muchammad Romahurmuziy alias Rommy mantan anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), hari ini, Rabu (4/12/2019), kembali menjalani sidang kasus korupsi yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Agenda sidang lanjutan perkara jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saksi yang akan dimintai keterangan di hadapan majelis hakim adalah Lukman Hakim Saifuddin mantan Menteri Agama yang juga tercatat sebagai pengurus Partai Persatuan Pembangunan.
Pantauan di lokasi, Lukman Hakim memenuhi panggilan Pengadilan Tipikor untuk bersaksi di persidangan. Sekarang, dia ada di ruang tunggu saksi, menunggu mulainya sidang.
Sebelumnya, Tim Jaksa KPK mendakwa Rommy bersama Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama menerima uang suap Rp325 juta, dengan rincian Rp255 juta untuk Rommy yang waktu itu menjabat Ketua Umum PPP, dan Rp70 juta untuk Lukman Hakim.
Uang itu, menurut KPK, berasal dari Haris Hasanudin yang meminta bantuan supaya bisa lolos seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Padahal, sebagai penyelenggara negara, Rommy dan Lukman Hakim tidak boleh menerima hadiah atau janji, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sekadar informasi, Sabtu (16/3/2019), KPK menetapkan Romahurmuziy, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Haris Hasanuddin sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
KPK menduga Rommy menerima uang suap, supaya Muafaq dan Haris bisa menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Tiga orang tersangka tersebut, sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan Tim KPK, Jumat (15/3/2019), di Surabaya, Jawa Timur. (rid/iss/ipg)