Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat sextortion atau pemerasan melalui video call sex.
AKBP Zahwani Pandra Arsyad Kasubbag Opinev Bagian Penerangan Umum (Penum) Biro Penmas Divhumas Polri menjelaskan, SF (25) tersangka pelaku dalam menjalankan aksinya tidak sendirian.
Kata Pandra, SF dibantu AY dan VB yang keduanya sekarang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Selama melaksanakan aksinya, SF tidak bekerja sendirian. Ada AY yang memiliki modus serupa dengan SF, yaitu membuat akun palsu lain yang juga menawarkan layanan jasa video call sex serta melakukan pemerasan terhadap korbannya bila ia berhasil mendapatkan konten seksual atau ketelanjangan dari korbannya,” ujar Pandra dalam konferensi pers di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jalan Jatibaru, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
“Selain AY ada pula VB yang melakukan peran mempersiapkan rekening bank yang kemudian digunakan oleh pelaku untuk menerima dana transfer dari para korbannya. Kedua pelaku AY dan VB telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Pandra.
Menurut dia, dari hasil penyidikan diketahui SF telah memulai menawarkan jasa pelayanan video call seks sejak bulan Februari 2018. Korban atau pengguna Facebook yang sudah mengikuti jasa video call sex lebih dari 100 orang.
Kata Pandra, jumlah kerugian yang dilakukan pemerasan oleh pelaku mencapai Rp 30 juta per korban.
Dia menjelaskan, setelah dijebak hingga korban terlena atau telanjang dalam panggilan video, para pelaku merekam korban dan mengancamnya kemudian memaksa korban agar mengirimkan sejumlah uang. Bila permintaan tidak dipenuhi maka pelaku akan mengedarkan file video tersebut kepada teman teman korban di media sosial.
Kata Pandra, untuk menampung uang hasil pemerasan, SF membeli beberapa rekening bank yang digunakan yaitu BCA, BRI, BNI. Dalam melakukan aksinya, tersangka dibantu oleh teman tersangka lainnya yaitu AY dan VB dengan peran AY membantu melakukan teror serta ancaman para korban dan VB menyediakan sarana perbankan.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya beberapa kartu ATM, buku rekening, telepon seluler, cincin, dan jam tangan.(faz/wil/ipg)