Agung Mulyono Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendukung rencana kebijakan pelampiran surat keterangan hasil tes urine sebagai salah satu syarat mengurus berkas pernikahan. Agung berpendapat, aturan tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi masyarakat Jatim.
“Saya mendukung kalau kebijakan kewajiban tes urine bagi pasangan calon pengantin itu bertujuan untuk deteksi dini pencegahan penyalahgunaan narkoba,” ujar politikus Partai Demokrat tersebut, Senin (22/7/2019).
Menurut Agung, tes urine tidak memberatkan bagi pasangan calon pengantin. Masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan terkait kebijakan yang rencananya diterapkan awal Agustus 2019 tersebut. Bahkan, menurutnya perlu didukung dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba mulai lingkup keluarga.
“Saran saya masyarakat khususnya para calon pengantin perlu mendukung program pemerintah yang sangat baik ini,” ujar anggota DPRD Jatim Dapil Banyuwangi tersebut.
Agung menambahkan, kebijakan kewajiban tes urine bagi pasangan calon pengantin ini juga bagian dari kepedulian pemerintah untuk melindungi masyarakatnya dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Mengingat, kasus narkoba di Jatim sudah sangat mengkhawatirkan dan menyasar seluruh lapisan masyarakat.
“Idealnya, tes urine bagi pasangan calon pengantin ini dilakukan sebulan sebelum dilakukan akad nikah supaya ada jeda jika hasil tes urine positif dan mengharuskan dilakukan rehabilitasi,” kata Agung.
Sekadar diketahui, program yang digagas Kemenag Jatim dan BNNP ini bertujuan menyiapkan generasi emas yang sehat secara jasmani, rohani, dan terbebas dari narkoba dimulai dari awal pasangan pengantin membentuk rumah tangga. Sebab, berdasarkan kajian BNN, semakin banyak remaja terpapar narkoba di Jatim.
Program tes urine bagi pengantin ini akan diterapkan mulai awal Agustus 2019 dimulai di 15 daerah di Jatim yakni Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Batu, Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kabupaten Malang, Nganjuk, Tulungagung, Gresik, Trenggalek, Lumajang, Blitar, Kediri, Sidoarjo, dan Sumenep.
Karena memang, kantor perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) masih terbatas berada di 15 daerah tersebut. Nanti kalau program ini mendapat dukungan dari pemerintah daerah, akan diperluas di 38 kabupaten/kota di Jatim. (bid/iss/ipg)