Sabtu, 23 November 2024

Lecehkan Penumpang, Oknum Ojol Residivis Pencurian Celana Dalam Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Fatchul Fauzy saat di Mapolrestabes Surabaya, pada Selasa (13/8/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polisi menangkap oknum ojek online (ojol) sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap penumpangnya. Pelaku adalah Fatchul Fauzy laki-laki berusia 27 tahun, ditangkap di kediamannya di Jalan Panjang Jiwo, Surabaya pada Senin (12/8/2019).

AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kejadian ini berawal saat korban perempuan berinisial BF (24) memesan ojol melalui aplikasi, Minggu (11/8/2019) malam. Tempat penjemputannya di Terminal Purabaya dengan tujuan Jalan Kupang Krajan.

“Habis pesan, dapatlah pelaku ini. Saat diantarkan, pelaku ini mengambil rute yang sepi dan lebih jauh. Dibawa sampai di Depan Rusunawa Kelurahan Sumur Welut Kecamatan Lakarsantri,” kata Sudamiran, Selasa (13/8/2019).

Karena curiga, kata dia, korban pun menanyakan ke pelaku. Namun pelaku tidak meresponnya, dan bertindak tidak senonoh kepada korban. Pelaku meraba-raba bagian tubuh korban. Secara spontan, korban pun melompat dari motor dan lari meminta pertolongan.

Pelaku sempat mengejar korban. Tidak lama, korban bertemu warga setempat dan meminta tolong. Mengetahui itu, pelaku langsung melarikan diri. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores di tangan dan kakinya.

“Kurang dari 24 jam, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya. Pelaku memang terdaftar resmi sebagai ojol. Hanya saja, motor yang digunakan saat beraksi itu bukan miliknya. Punya orang tuanya,” kata dia.

Sudamiran mengungkapkan, dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa pelaku ini adalah seorang residivis. Pelaku pernah berurusan dengan hukum terkait kasus pencurian dengan kekerasan dan mencuri celana dalam wanita.

Atas temuan ini, polisi akan melibatkan psikiater. Diduga, pelaku yang sudah satu tahunan menjadi ojol ini memiliki kelainan seks. Sampai saat ini, hanya satu korban yang melaporkan perbuatan pelaku.

“Saya juga terima kasih, karena aplikasi Jogo Suroboyo sekali lagi dimanfaatkan oleh masyarakat. Jadi polisi merespon dan datang ke TKP, karena korban menggunakan panic button dari aplikasi itu,” kata dia.

Sementara itu pelaku di hadapan polisi hanya terdiam dan menundukkan kepalanya. Saat ditanya soal perbuatannya, Fatchul mengaku khilaf. “Iya, saya khilaf,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 335 KUHP ayat 1 atau Pasal 281 ayat (1) ke 1e KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan atau kejahatan terhadap kesusilaan. (ang/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs