Jumat, 22 November 2024

Lecehkan 19 Anak, Pengepul Barang Bekas di Tulungagung Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Pelaku MS bersama beberapa polisi menunjukkan bukti dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (13/9/2019). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polda Jatim menangkap seorang pengepul barang bekas di wilayah Tulungagung. Pria berinisial MS (42) itu diringkus karena melakukan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap 19 anak.

AKBP Festo Ari Permana Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, pelaku MS menyasar anak-anak untuk melampiaskan nafsunya. Perbuatannya itu sudah dilakukan pelaku sejak 2008.

Modusnya, kata dia, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang antara Rp20.000 – Rp50.000 untuk melakukan asusila. Aksi ini tidak hanya dilakukan ke anak-anak yang berada di lingkungan, tapi juga di wilayah lain.

“Kami himpun rata-rata korban berusia 14-19 tahun dan korbannya laki-laki semua. Korbannya ada di sekitar domisili, seperti Tulungagung, Blitar, dan Kediri. Tapi TKPnya di rumah tersangka,” kata Festo, Jumat (13/9/2019).

Festo mengatakan, kasus ini akan terus didalami dan mencari bukti lainnya. Sebab, pihaknya menduga jumlah korban kekerasan seksual ini lebih dari 19 anak.

Sementara itu, pelaku MS mengaku khilaf atas perbuatannya. Dia juga mengaku, perbuatannya itu dilakukan bukan lantaran pernah menjadi korban pelecehan, melainkan itu dilakukan karena hasratnya dan diakuinya memiliki kelainan seks.

Kendati demikian, dia mengucapkan terima kasih kepada polisi telah menangkapnya. Dia berharap, bisa sembuh dari penyakitnya tersebut. Menginjak usia 42 ini, MS mengaku belum menikah.

“Iya saya kelainan. Kalau sama anak-anak merasa berbeda. Saya berharap bisa sembuh dan kembali normal,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ang/tin/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs