Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur mendata, ada 26.987 majelis taklim yang tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur yang sudah terdaftar sampai akhir 2019.
Berdasarkan data Kanwil Kemenag Jatim itu, jumlah majelis taklim terdaftar paling banyak berlokasi di Surabaya. Jumlahnya mencapai 2.307 lembaga.
Selain di Surabaya, majelis taklim terdaftar juga cukup banyak berlokasi di Kabupaten Pasuruan 2.171 lembaga, Kota Kediri 1.723 lembaga, dan Kabupaten Kediri 1.721 lembaga.
Daerah lain dengan jumlah majelis taklim lebih dari seribu antara lain di Trenggalek 1.644 lembaga, Kabupaten Probolinggo 1.576 lembaga, Lamongan 1.369 Lembaga, dan Banyuwangi 1.326 lembaga.
Beberapa kabupaten/kota lain dengan jumlah majelis taklim cukup banyak antara lain Kabupaten Madiun, Tuban, Pamekasan, Bojonegoro, Kabupaten Mojokerto, Jember, Kabupaten Blitar, Ngawi, dan Bondowoso.
Majelis taklim adalah lembaga atau organisasi yang berfungsi sebagai wadah pengajian bagi masyarakat di tingkat kelurahan atau desa. Lewat peraturan baru, pemerintah akan mengatur lembaga ini.
Menteri Agama telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 29/2019 tentang Majelis Taklim yang mana dalam peraturan itu diharuskan pendataan majelis taklim di seluruh daerah di Indonesia.
Salah satu tujuan PMA 29/2019 ini supaya masyarakat memiliki panduan dalam membentuk majelis taklim. Contohnya, adanya syarat pendirian majelis taklim dengan jemaah minimal 15 orang.
Selain jemaah, syarat lainnya adalah keberadaan ustaz, pengurus, sarana tempat dan materi pengajian. Kemenag mensyaratkan itu untuk memudahkan koordinasi pembinaan majelis taklim.
Wakil Menteri Agama baru-baru ini menyatakan, PMA Majelis Taklim ini bukan merupakan bentuk intervensi negara dalam pengertian negatif, melainkan justru untuk menguatkan peran dan fungsinya.
Mohammad Amin Mahfud Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenag Jatim hari ini berpendapat, keberadaan majelis taklim membantu pengentasan kemiskinan dan memberikan pembelajaran.
Tidak hanya itu, majelis taklim dia nilai juga dapat menjadi wadah sosialisasi berbagai program pemerintah yang tidak tersosialisasikan secara merata ke berbagai lapisan masyarakat.
Amin juga tidak menampik, pengaturan majelis taklim ini juga untuk mencegah penyebaran radikalisme di masyarakat. Apalagi, jumlah yang belum terdaftar diperkirakan masih sangat banyak.
Namun, kata Amin, tujuan paling utama dari upaya pemerintah mendata majelis taklim di Indonesia ini adalah akan adanya bantuan-bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk pemberdayaan.
Hanya saja, karena PMA ini disahkan baru-baru ini, Amin sebagai perwakilan Kemenag di Jawa Timur mengaku belum mendapat petunjuk teknis pelaksanaan pendataan majelis taklim ini.(den/iss/ipg)