Jumat, 22 November 2024

Langit Merah di Jambi Fenomena Hamburan Mie

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Langit terlihat merah di kawasan Desa Puding Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi, Sabtu (21/9/2019). Foto: Antara

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menjelaskan penyebab langit merah yang terjadi di Muaro Jambi, Provinsi Jambi, yang ternyata karena adanya fenomena hamburan mie atau mie scattering.

BMKG menjelaskan di laman resmi Instagramnya @infoBMKG, Minggu (22/9/2019). Fenomena hamburan mie ini terjadi ketika diameter aerosol dari polutan di atmosfer panjangnya sama dengan panjang gelombang sinar tampak matahari.

Berdasarkan teori fisika atmosfer panjang gelombang sinar tampak, langit berwarna merah itu karena adanya hamburan sinar matahari oleh partikel kecil yang mengapung di udara atau dalam istilah kimia dikenal dengan aerosol.

BMKG mendata, konsenterasi debu partikulat polutan berukuran lebih kecil dari 10 mikrometer sangat tinggi terlihat di sekitar Jambi, Palembang, dan Pekanbaru. Tetapi, cuma langit di Muaro Jambi yang berubah merah.

Artinya, polutan di sana dominan berukuran 0,7 mikrometer atau lebih dengan konsentrasi sangat tinggi. Tidak hanya berkonsentrasi sangat tinggi polutan itu juga menyebar luas. Inilah yang menurut BMKG menyebabkan langit di Muaro Jambi terlihat merah.

Berdasarkan laporan dari posko pengendalian kebakaran hutan dan lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada pukul 18.00 WIB, Sabtu kemarin, ada 56 titik panas terdeteksi citra satelit TERRA AQUA (yang dianalisa oleh NASA) di Muaro Jambi dengan tingkat kepercayaan di atas 80 persen.

Sedangkan hasil analisis LAPAN dari citera satelit TERRA AQUA diketahui terdapat 75 titik panas di Muaro Jambi dengan tingkat kepercayaan antara 30 sampai lebih kecil sama dengan 79 persen.

Hingga Sabtu kemarin, kata Raffles Brotestes Panjaitan Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, satu provinsi yang menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan yakni Kalimantan Tengah. Taanggap Darurat Bencana ini berlaku pada 17-30 September 2019.

Sedangkan enam provinsi lainnya, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan menetapkan status Kedaruratan Bencana Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan, yang ada di antaranya berakhir pada 20 Oktober dan 31 Oktober 2019.(ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs