Rabu, 30 Oktober 2024

Lagi-Lagi, Enam Kapal Ikan Vietnam dan Filipina Tertangkap

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Kapal ikan asing yang ditangkap karena melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal. Foto: Dokumentasi KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap enam kapal perikanan asing. Tiga kapal asal Vietnam dan tiga kapal Filipina tertangkap di dua lokasi perairan berbeda.

Agus Suherman Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengatakan, penangkapan tiga kapal Vietnam dilakukan Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01, KP Orca 03. dan KP Hiu 11 di kawasan Laut Natuna Utara, Sabtu (27/7/2019) kemarin.

“Ketiga kapal yang ditangkap atas nama KM BD 96687 TS (ABK 12 orang), KM BD 97041 TS (ABK 13 orang) merupakan kapal berjenis purse seine, sementara 1 (satu) kala lainnya KM BL 93579 TS (ABK11 orang) merupakan jenis kapal pengangkut,” ujar Agus dilansir Antara, Minggu (28/7/2019).

Dia menjelaskan, ketiga kapal itu ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa izin dari Pemerintah Indonesia yang melanggar ketentuan yang terdapat dalam undang-undang perikanan nasional.

Selanjutnya, ketiga kapal dan sejumlah 36 ABK berkewarganegaraan Vietnam yang berhasil diamankan dikawal menuju ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Sementara itu, tiga kapal asal Filipina ditangkap KP Hiu 05 di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Utara Sulawesi pada Minggu (28/7/19) sekitar pukul 02.00 WIT. Ketiga kapal yang berjenis pumboat beserta 11 orang awak kapal berkewarganegaraan Filipina di kawal menuju ke Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara.

“Proses penyidikan terhadap tiga kapal Filipina akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara, sesuai undang-undang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, penangkapan kapal asal Vietnam dan Filipina itu menambah jumlah kapal ikan asing yang telah berhasil ditangkap KKP karena melakukan kegiatan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan-Republik Indonesia (WPP-RI).

Setidaknya selama 2019 dari Januari hingga akhir Juli 2019, KKP telah berhasil menangkap 43 kapal ikan asing. “Sejumlah kapal ikan asing yang telah berhasil ditangkap selama 2019, yaitu 18 Malaysia, 18 Vietnam, 6 asal Filipina, dan 1 Panama,” paparnya.(ant/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Rabu, 30 Oktober 2024
32o
Kurs