Guna meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) di Jawa Timur, Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Jawa Timur gandeng Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) sosialisasikan akreditasi 9 kategori.
Kegiatan yang berbarengan Halalbihalal dan Rakorwil PTNU Jatim yang berlangsung di STAI Al Azhar Menganti Gresik, kali ini hadirkan Dewan Eksekutif BAN PT dan diikuti oleh Pimpinan PTNU se-Jawa Timur.
Prof. Dr. Achmad Jazidie, M.Eng. Ketua LPTNU Jatim, menyampaikan bahwa ujung dari instrumen BAN PT ini tidak lain untuk meningkatkan mutu kualitas layanan dan lulusan sarjana di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama.
Sehingga persoalan input, output, dan outcome nya juga jelas. “Di instrumen akreditasi Prodi 4.0 ini tidak lagi menggunakan standar. Akan tetapi menggunakan kriteria dan kedudukan,” terang Jazidie.
Sehingga, lanjut Jazidie semua Prodi di PTNU Jatim yang akan bermaksud mengajukan proses akreditasi harus menyesuaikan regulasi yang terbaru tersebut. “Instrumen ini, saya kira terus disesuaikan dengan kebutuhan zaman,” kata Jazidie yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) ini.
Sugiono, Ph.D., Dewan Eksekutif BAN PT, mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi terbaru terkait dengan Instrumen Akreditasi Prodi versi 4.0 dengan 9 kriteria.
“Instrumen baru ini memang harus disosialisasikan. Pasalnya dalam IAP 4.0 ini menggunakan 9 kriteria, bukan lagi standar mutu. Secara garis besar, Perguruan Tinggi harus memiliki standar yang sudah ditetapkan masing-masing institusi. Selain itu, harus disesuaikan dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI),” kata Sugiono.
Sosialisasi ini, tambah Sugiono dimaksudkan untuk meng update beberapa hal terkait dengan instrumen yang diterbitkan oleh BAN PT. Sehingga semua anggota PTNU di Jawa Timur yang hendak mengajukan proses akreditasi harus menyesuaikan dengan instrumen dan asesmen yang berlaku.
“Kriteria ini mulai berlaku 1 April 2019 ini, dan sudah disesuaikan dengan standar internasional dengan harapan lulusan di perguruan tinggi ini tidak hanya diterima dikalangan lokal saja tapi juga bisa diakui secara internasional,” ujar Sugioono.
Varian instrumen baru akreditasi perguruan tinggi ini disesuaikan dengan kebutuhan era saat ini. Sehingga dalam peraturan BAN PT No.2 Tahun 2018 ini diharapkan setiap perguruan tinggi bisa melakukan pengukuran terhadap mahasiswanya.
Mulai dari aspek, input, proses, output dan outcomenya memiliki kriteria yang jelas dan terukur.
“Semua kriteria ini sebagai alat untuk mengukur keberhasilan bagi perguruan tinggi dalam proses akademiknya,” papar Sugiono.
Lebih lanjut Sugiono menjelaskan bahwa, saat ini BAN PT mengeluarkan regulasi baru Akreditasi Prodi dan Akreditasi Perguruan Tinggi. Untuk akreditasi prodi dibutuhkan dokumen laporan evaluasi diri dan dokumen laporan kinerja akademik.
“Sementara untuk akreditasi perguruan tinggi dibutuhkan dua dokumen juga yaitu dokumen laporan evaluasi diri perguruan tinggi dan juga dokumen laporan kinerja perguruan tinggi,” pungkas Sugiono.(tok/iss)